Pilpres 2024

KPU Sebut Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Ada di Peraturan MK dan UU Pemilu

Menurut KPU, konsep amicus curiae tidak termuat dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Keterlibatan mereka dalam kasus tersebut terbatas hanya pada pemberian opini, bukan sebagai pihak yang mengajukan perlawanan seperti dalam derden verzet. Hal ini tentu menjadi suatu hal yang kontras apabila kedudukan Megawati sebagai ketua parpol pengusung dan pihak pemohon justru mengajukan diri sebagai Amicus Curiae yang notabene seharusnya merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat atau tidak memiliki kaitan dengan sengketa persidangan secara langsung.

Seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, ketika ditanya seputar tanggapannya terhadap ajuan Amicus Curiae tersebut. Posisi Megawati juga perlu dipertanyakan karena bukan pihak netral & lebih tepat sebagai pihak yang berperkara.

"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto pada Selasa (16/04)
Otto menjelaskan bahwa Amicus Curiae dapat diajukan oleh perguruan tinggi yang tidak berpihak atau partisan. Ini menunjukkan bahwa entitas seperti perguruan tinggi diizinkan untuk mengajukan Amicus Curiae.

"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," jelas Otto.

Pengajuan Amicus Curiae dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024 di Mahkamah Konstitusi tampaknya hanya merupakan fenomena sementara yang tidak berlandaskan pada peraturan yang ada. Baik KPU maupun Gerindra menegaskan bahwa konsep tersebut tidak dikenali dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi, menandakan bahwa keberadaan Amicus Curiae dalam kasus ini lebih merupakan topik perdebatan ketimbang unsur pengaruh yang sah dalam proses hukum.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved