Berita Jakarta
Dukcapil DKI Jakarta Ajukan 92 Ribu NIK untuk Dinonaktifkan Pada Kemendagri
92.000 NIK KTP tediri dari 81.119 orang yang meninggal dan 11.374 warga yang rukun tetangga (RT) tempat tinggalnya sudah tidak ada atau dihapuskan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil /Dukcapil DKI Jakarta akan mengajukan sekitar 92.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) warganya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini.
NIK itu diajukan untuk dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin merinci, 92.000 NIK itu tediri dari 81.119 orang yang meninggal dan 11.374 warga yang rukun tetangga (RT) tempat tinggalnya sudah tidak ada atau dihapuskan.
“Jadi minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melaukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kami nonaktifkan,” kata Budi yang dikutip pada Rabu (17/4/2024).
Menurut dia, Kemendagri nantinya akan melakukan penonaktifan NIK tersebut untuk sementara waktu.
Bagi seseorang yang NIK dinonaktifkan dan mengetahui saat proses administrai di perbankan atau instansi lain, bisa melaporkan diri ke Dukcapil.
Baca juga: PERHATIAN! Penonaktifan KTP DKI Jakarta Bakal Berimbas Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor
“Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi. Namun kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri,” jelas Budi.
Diketahui, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sempat menuda penonaktifan NIK KTP warga menjadi setelah lebaran Idulfiti 1445 H. Hingga kini,dinas masih menungg pengumuman rekapitulasi Pemilu 2024 dari KPU sehingga penonaktifan baru bisa dilakukan pada April 2024.
“Kami nunggu pengumuman dulu, kalau memang sudah clear, InsyaAllah bulan April pasca lebaran, pertengahan (April), karena momennya lebih bagus pasca lebaran,” ujar Budi di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (20/3/2024).
Berimbas pada pajak kendaraan
Pemprov DKI bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, Direktorar Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI dan Jawa Barat menggelar rapat di Balai Kota, Rabu (3/4/2024) siang.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus Setyono mengatakan, pihaknya menggelar rapat koordinasi itu untuk membahas penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Joko, isu penonaktifan NIK itu sudah bergulir sejak tahun 2023 demi menertibkan aministrasi.
Namun, untuk kepastian kapan penonaktifan itu dilakukan, Joko tidak bisa berikan kepastian karena masih dalam proses pendataan dan verifikasi.
"Kemudian dari sisi kebijakan, Jakarta ingin ada satu data yang kuat sehingga nanti kebijakan yang diambil adalah sebuah kesepakatan semua," kata Joko, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Dukcapil DKI Tunda Penonaktifan NIK sampai Pengumuman Penetapan Pemilu 2024
DPRD DKI Soroti Ketimpangan Akses Air, Desak BUMD Pro-Rakyat |
![]() |
---|
Tiga Hakim PN Jaksel Diadukan ke Badan Pengawas MA usai Batalkan Putusan Inkrah |
![]() |
---|
Ada TNI AD Fair 2025 di Monas, Kereta dari dan menuju Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara |
![]() |
---|
Kelakuan Andre, Cek Cok dengan Istri Berujung Bakar Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Wali Kota Jakarta Selatan Ajak Camat dan Lurah Perkuat Keamanan Melalui Siskamling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.