Kasus Korupsi
Akun Instragam Sandra Dewi dengan 24 juta Follower Mendadak Lenyap, Ini Tiga Kemungkinan Penyebabnya
Akun Instagram milik Sandra Dewi tiba-tiba tidak bisa diakses. Hal itu terjadi sejak hari pertama Lebaran. Padahal dia punya 24 juta follower.
Misalnya memosting konten ilegal seperti mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman terhadap seseorang atau kelompok.
Kedua, pemilik akun sudah tak aktif menggunakan platform tersebut sekira 2 tahun. Jika demikian Instagram biasanya menghapus akun tersebut.
Tampaknya dua faktor di atas bukan penyebab hilangnya akun instagram Sandra Dewi.
Sebab, ia termasuk pengguna Instagram yang aktif. Kontennya juga tak ada yang mengandung unsur ujaran kebencian apalagi sampai mengancam seseorang.
Bisa jadi, hilangnya akun instagram Sandra Dewi karena faktor ketiga, yakni karena pemilik akun sengaja menghapus akunnya sendiri.
Faktor ini nampaknya lebih masuk akal. Namun, belum diketahui pasti apa yang menjadi alasan Sandra Dewi sengaja menghapus akun Instaramnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Janji Buru Harta Harvey Moeis dkk hingga ke Luar Negeri
Yang jelas, sepekan lalu Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.
Ia diperiksa dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekeningnya dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh sang suami Harvey Moeis.
"Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan, sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," demikian penjelasan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).
Berpeluang dijerat TPPU
Anggota keluarga dan kerabat para tersangka kasus dugaan korupsi timah berpeluang dijerat dengan delik dugaan pencucian uang jika turut serta menyamarkan harta diduga yang diduga dari hasil korupsi.
Hal itu juga berlaku pada Sandra Dewi, istri Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan hal tersebut menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 2 orang tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan pencucian uang.
Kedua orang itu adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.
Menurut Fickar dalam hukum pidana di Indonesia, pengertian pelaku itu dibagi 2. Pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan Pasal 56 yang berbunyi :
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.