Kamis, 7 Mei 2026

Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung Janji Buru Harta Harvey Moeis dkk hingga ke Luar Negeri

Kejakasaan Agung berjanji akan mengejar harta para tersangkan kasus mega-korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun. Sampai luar negeri.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunnews
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus menelusuri aset suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan akan mengejar harta para tersangka kasus megakorupsi PT Timah, termasuk kekayaan di luar negeri.

Namun hal itu baru bisa dilakukan setelah ada putusan hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

"Sampai luar negeri (mengejar harta mereka), putusan hukum yang tetap (harus ada).

Itu kalau sudah mau mengembalikan," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

Tapi ada cara lain, kata Ketut untuk mencari harta para tersangka tersebut. Yakni dengan cara pemblokiran.

"Kita blokir," tegasnya seperti dilansir Tribunnews.

Ketut lalu menjelaskan mekanismenya seperti di Badan Pertanahan Nasional.

Agar aset tidak dialihkan ke pihak lainnya karena masih bermasalah.

Baca juga: Terungkap, Maksud Kejaksaan Agung Periksa Sandra Dewi Selama 5 Jam Terkait Korupsi Harvey Moeis

"Nanti sambil menunggu selesai inkrah. Jadi ini juga kita lakukan di Indonesia, bukan hanya di luar negeri.

Jadi ada yang kita sita, ada yang kita blokir," kata Ketut.

Kalau diblokir, kata Ketut pihaknya melihat bahwa memang ada hubungan dengan orang lain. Misalnya harta bersama.

"Misalnya aset yang dimiliki oleh negara asing kayak kita Aquarius kemarin.

Jadi setengahnya dimiliki Kementerian Jepang, setengahnya dimiliki Heru Hidayat atau si Benny Tjokro, kita blokir agar tidak dialihkan asetnya kepada orang lain," tegasnya.

Sebagai informasi, saat ini total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Timah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved