Kasus Korupsi

Akun Instragam Sandra Dewi dengan 24 juta Follower Mendadak Lenyap, Ini Tiga Kemungkinan Penyebabnya

Akun Instagram milik Sandra Dewi tiba-tiba tidak bisa diakses. Hal itu terjadi sejak hari pertama Lebaran. Padahal dia punya 24 juta follower.

Editor: Rusna Djanur Buana
Warta Kota/Arie Puji
Pemain sinetron dan film Sandra Dewi selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis di Kejaksaan Agung RI. Sandra Dewi terlihat menebarkan tawa setelah keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024). 

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Jadi siapapun yang memenuhi kriteria pasal tersebut termasuk keluarga, teman dan lain-lain dapat dijerat sebagai pelaku sepanjang mereka mengetahui yang dilakukan itu melawan hukum," kata Fickar, Jumat (5/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved