Kecelakaan
Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek, Gran Max Lebihi Kapasitas dan Kecepatan Lebih dari 100 Km/Jam
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut penumpang dalam mobil Daihatsu Gran Max yang kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melebihi kapasitas.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut, dalam membawa penumpang, mobil Daihatsu Gran Max yang mengalami kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, melebihi kapasitas.
"Dilihat dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan," ucap Aan, kepada wartawan, Selasa (9/4/2024).
Ia menuturkan, kelebihan kapasitas tersebut dapat mempengaruhi keseimbangan kendaraan.
Pihaknya saat ini masih menyelidiki penyebab kecelakaan maut hingga menewaskan 12 korban jiwa itu.
"Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan, tapi semua itu sedang kami proses karena kan tidak hanya dari olah TKP olah kendaraan yang rusak, juga kemudian penyidikan para saksi keterangan ahli akan dibutuhkan," kata dia.
"Sehingga nanti keputusannya untuk menentukan seseorang menjadi tersangka," lanjut jenderal bintang dua itu.
Di sisi lain, pihaknya menduga mobil Gran Max saat kejadian dalam kecepatan lebih dari 100 kilometer (KM) per jam.
"Kalau dilihat dari CCTV, kemudian hasil olah TKP di lapangan ini diduga kecepatan dari Gran Max itu melebihi 100 diduga ya," katanya.
"Itu hasil teknologi kami duga, dan di sana tidak ada jejak rem Gran Max itu tidak ada jejak rem. Artinya, dia dengan kecepatan segitu dia oleng ke kanan ya, artinya tidak ada upaya untuk mengerem, jadi dari jejak itu kami bisa lihat," sambungnya. (m31)
Baca juga: Ini Hasil Evaluasi Korlantas Polri Terkait Contraflow Setelah Kecelakaan Maut di Tol Japek KM 58
Baca juga: Gadis 11 Tahun yang Jadi Korban Tewas Kecelakaan Tol Japek KM 58 Ingin Bertemu Neneknya di Ciamis
Hasil Evaluasi
Usai kecelakaan beruntun hingga memakan 12 korban jiwa di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024), Korlantas Polri membeberkan hasil evaluasi penerapan contraflow di jalur tol.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menuturkan, evaluasi pertama yakni akan ada penempatan safety car atau kendaraan pengawalan.
Hal tersebut guna mengontrol setiap laju kendaraan yang masuk jalur contraflow di jalan tol.
Adapun batas maksimal kecepatan di jalur contraflow yakni 60 kilometer (KM) per jam.
"Safety car itu nanti akan dikawal, seperti kalau kita nonton balapan. Jadi tidak ada yang mendahului dari safety car," kata Aan, Selasa (9/4/2024).
Kecelakaan Tragis di Tol JORR Jatiasih, Sopir Truk Pengangkut Elpiji Tewas |
![]() |
---|
Pengemudi Mobil Listrik yang Tabrak Dua Anggota PPSU di Jaksel Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan PPSU Kelurahan Pejaten Timur hingga Akhirnya Diamputasi |
![]() |
---|
Polisi Amankan Pengemudi Mobil yang Tabrak 2 Petugas PPSU Kelurahan Pejaten Timur |
![]() |
---|
Ngantuk dan Baru Kehilangan Anak, Pengemudi Mobil MG Tabrak 2 PPSU Kendarai Gerobak Motor di Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.