Lebaran 2024

Kapolri Listyo Sigit Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan dan Berkonvoi Saat Malam Takbiran

Polri meminta masyarakat tidak menyalakan petasan dan berkonvoi motor serta mobil saat merayakan malam takbiran Lebaran 2024.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
polri.go.id
Polri meminta masyarakat tidak menyalakan petasan dan berkonvoi motor dan mobil saat merayakan malam takbiran Lebaran 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau warga agar tidak merayakan malam takbiran Lebaran 2024 atau Idulfitri 1445 Hijriah secara berlebihan.

Seperti menyalakan petasan dan berkonvoi motor serta mobil.

Imbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Polri Kombes Iroth Lauren Recky.

"Menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kapolri pada pelaksanaan malam takbir menjelang Lebaran 2024, jauhi bermain petasan atau kembang api," kata Iroth, Selasa (9/4/2024).

Menyalakan petasan atau kembang api dapat membahayakan diri dan orang lain sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bunga Api.

Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Takbir Keliling Saat Malam Takbiran, Sebaiknya Gelar di Masjid Agar Khusyuk

Pihak Polri juga mengimbau kepada warga agar tidak melakukan konvoi dengan menggunakan kendaraan, baik motor maupun mobil.

"Dalam mengumandangkan takbir, ada baiknya tidak berkonvoi kendaraan. Ini sesuai dengan Pasal 134 Point 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan," ujar Iroth.

Selain itu, pihak kepolisian mengajak warga untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Hindari aktivitas-aktivitas yang berpotensi berujung pada aksi balapan liar, bahkan tawuran," ucap Iroth. 

BERITA VIDEO: Kapolri Imbau Warga Tidak Konvoi dan Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran
 

Imbau Malam Takbiran Digelar di Masjid Agar Khusyuk

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengimbau masyarakat tidak lakukan konvoi atau takbir keliling mobil gunakan motor atau mobil.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling," kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).

Pelarangan konvoi malam takbiran dilakukan, karena kegiatan tersebut dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Baca juga: Penyeberangan Pelabuhan Merak Mulai Lengang Sudah Melewati Puncak Mudik Lebaran 2024

Selain itu, dapat membahayakan pengendara yang melintas di jalan raya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved