Pilpres 2024

Anies-Cak Imin Menentang Bansos yang Diduga Disalahgunakan untuk Kepentingan Elektoral

Anies-Cak Imin permasalahkan kebijakan bantuan sosial pemerintah di sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK, Jumat (5/4/2024).

WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Tim hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menegaskan bahwa pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Cak Imin tidak menentang kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah. 

Arief lantas menegaskan bahwa Jokowi merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Seandainya Jokowi hanya berstatus sebagai kepala pemerintahan, menurut Arief, Mahkamah akan memanggilnya ke ruang sidang.

Namun, karena ayah dari calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka itu juga berstatus kepala negara, MK menilai bahwa Jokowi harus dijunjung tinggi oleh semua pemangku kepentingan.

"Makanya kami memanggil para pembantunya, yang berkaitan dengan dalil pemohon," ujar Arief.

"Karena begini. Dalil pemohon mengatakan keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres. Itu kemudian memunculkan beberapa hal," katanya lagi.

Arief kemudian membeberkan dalil pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengenai dugaan keterlibatan apartur sipil negara (ASN), lurah, kepala desa, hingga aparat TNI/Polri yang tidak netral dan terlibat dalam penggalangan massa.

Selain itu, muncul pula sangkaan bahwa 271 penjabat kepala daerah juga "bermain", sesuatu yang kata Arief perlu dibuktikan di sidang.

Arief juga mengatakan, dua pemohon mendalilkan bahwa bansos dikerahkan dan memiliki korelasi dengan efek elektoral dalam pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membeberkan ada sejumlah pertimbangan dalam menentukan wilayah kunjungan kerja terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Awalnya, Muhadjir menjelaskan bahwa kunjungan kerja terkait penyaluran bansos sesuai dengan tugas Kemenko PMK untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, termasuk program bansos.

"Pelaksanaan tugas tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden," kata Muhadjir.

"Untuk keperluan di atas, kami melakukan berbagai kunjungan kerja guna memastikan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan sosial reguler maupun bantuan pangan beras CBP (cadangan beras pemerintah) berlangsung sebagaimana yang diharapkan," ujarnya lagi.

Muhadjir lalu mengungkapkan faktor-faktor yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan wilayah kunjungan kerja, yakni keadaan tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, tingkat prevalensi, dan angka stunting.

Baca juga: Hasto Sebut Percaya Masih Ada Hakim MK Punya Sikap Neragarawan

Kemudian, faktor geografi dan demografi masyarakat, kondisi pelaksanaan bantuan sosial dan bantuan lainnya di lokasi tersebut, serta inisiatif pemerintah daerah dalam menangani kemiskinan.

"Khusus dalam kaitannya dengan pemantauan bantuan pangan beras CBP, dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pangan tersebut di gudang Bulog dan memastikan bantuan yang diterima oleh penerima manfaat secara langsung," kata Muhadjir.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved