Pilpres 2024

Anies-Cak Imin Menentang Bansos yang Diduga Disalahgunakan untuk Kepentingan Elektoral

Anies-Cak Imin permasalahkan kebijakan bantuan sosial pemerintah di sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK, Jumat (5/4/2024).

WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Tim hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menegaskan bahwa pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Cak Imin tidak menentang kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah. 

Hakim Arief Hidayat menyebut aksi Presiden Jokowi bagi-bagi bansos di depan Istana itu menimbulkan prasangka buruk di tengah masyarakat dan juga saling fitnah.
 
“Sehingga menimbulkan syak wasangka dan saling fitnah di antara anak bangsa. Itu menggunakan bansos apa, di mana, dan darimana itu?” tambahnya.
 
Pertanyaan tersebut belum dijawab oleh keempat menteri.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi

Hakim Arief Hidayat juga mempertanyakan frasa 'penugasan Presiden' dalam pelaksanaan tugas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Hakim Arief Hidayat mencurigai frasa penugasan Presiden itu adalah tugas khusus dan tertentu yang menjadi bagian dari cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Sebab menurut Hakim Arief Hidayat, frasa penugasan Presiden tidak perlu dicantumkan karena sebelumnya ada keterangan bahwa pelaksanaan tugas PMK adalah berdasarkan agenda pembangunan nasional.

"Saya membaca keterangannya bapak Menko PMK. Di sini ada kata-kata begini, 'Pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden'." kata Arief.

"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan Presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena Presiden juga cawe-cawe itu?," tanya Arief.

Sebab menurut Arief, frasa itu sebenarnya tidak perlu dicantumkan.

"Karena kalau saya membaca, sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu, ya sudah termasuk Presiden akan menugaskan apa, ya ada di situ. Tapi kok ada frasa yang khusus. Penugasan Presiden," tegas Arief.

"Nah apakah di lain-lain tempat, apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial, ada agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Ini kan seolah-olah ada frasa khusus. Presiden punya misi tertentu, visi tertentu. Untuk melaksanakan apa biasanya ini dilakukan?" kata Arief.

Jokowi Bagi Bansos di Depan Istana
 
Seperti diketahui Presiden Jokowi membagi-bagikan bansos di depan Istana Merdeka pada Kamis (13/4/2023).

Sejumlah meja yang dipenuhi tas paket sembako sudah disediakan di jalan depan Istana Merdeka.
 
Jokowi didampingi Menteri BUMN Erick Thohir.
 
 Terlihat pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) sedang mengantre untuk menerima paket sembako.

Petugas kepolisian dan TNI membantu mengatur antrean dan mengarahkan pengemudi ojol dan opang menuju meja penyerahan paket.
 
 Mereka yang telah ambil paket sembako diberikan tanda tinta sebagai penanda telah menerima bantuan dari Jokowi itu.
 
 Jokowi pun sesekali membalas masyarakat yang menyampaikan salam dan terima kasih dengan mengacungkan jempolnya.

Baca juga: Rawan Intimidasi, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim MK Selama Tangani Sengketa Pilpres 2024

Sebelumnya Hakim MK Arief menyampaikan bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah Konsitusi (MK) pada sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Jumat (2024), karena Mahkamah merasa tidak elok memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pilpres kali ini lebih hiruk-pikuk, diikuti beberapa hal yang sangat spesifik yang sangat berbeda dengan Pilpres 2014 dan 2019. Ada pelanggaran etik yang dilakukan di MK, di KPU (Komisi Pemilihan Umum(, dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk-pikuk itu," ujar Arief.

"Yang terutama mendapatkan perhatian sangat luas dan didalilkan pemohon adalah cawe-cawe-nya kepala negara. Cawe-cawe-nya kepala negara ini Mahkamah juga (menilai), apa iya kita memanggil Presiden RI, kan kurang elok," kata eks Ketua MK itu melanjutkan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved