Pembunuhan

Pembunuhan Praka Supriyadi di Bekasi, Bermula Bantu Teman Wanita yang Dipaksa Mesum dengan Pelaku

Pembunuhan anggota TNI AD Praka Supriyadi di Bekasi bermula saat korban membantu teman wanitanya yang dipaksa berhubungan intim dengan pelaku Aria

wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Polisi menyebut tewasnya seorang anggota TNI, Praka S, yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024), bermula dari bantu teman wanita yang dipaksa mesum oleh pelaku. Adapun pelaku dalam kasus tersebut diketahui berinisial AWR atau biasa dipanggil Aria. 

Namun, Aria justru mengambil pedang dari rumah temannya Alvian dan mengejar Supriyadi.

"Pada saat di TKP, tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali," tutur Wira.

Baca juga: Usut Tuntas Kasus Kematian Praka S, Polisi: Sedang Dilakukan Pendalaman, Besok akan Dirilis

Akibatnya, korban mengalami luka berat pada kepala bagian belakang dan lengannya.

"Setelah dibacok pada saat itu, korban masih sempat menendang motor Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh. Baik itu tersangka A maupun saksi Alvian," kata Wira.

Usai pembacokan itu, korban ditemukan oleh warga di Jalan Pangkalan 5, Ciketing Udik.

"Kemudian dilakukan pertolongan membawa ke rumah sakit. Setelah mendapatkan perawatan, korban akhirnya meninggal dunia," jelas Wira.

Dia menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku.

Polisi menangkap Aria saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.

"Adapun penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak, dan menyebabkan kerusakan jaringan otak," ungkap Wira.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Aria Wira Raja dijerat Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," pungkas Wira.

Kesaksian Warga

Seorang anggota TNI, Praka Supriyadi ditemukan warg dalam kondisi bersimbah darah di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/3/2024) dini hari.

Warga menemukan korban dalam posisi duduk di dekat sepeda motor.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved