Pilpres 2024

MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, Ngabalin Angkat Suara: Relevansinya Apa?

Ali Mochtar Ngabalin meminta Hakim MK proporsional dalam menghadirkan saksi di sengketa Pilpres. 4 Menteri yang dipanggil tidak ada relevansinya

WartaKota/Desy Selviany
Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin memina Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) proporsional dalam menghadirkan saksi dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang sedang berlangsung. Menurutnya tidak ada relevansinya MK memanggil menteri atau Jokowi ke sidang MK sengketa Pilpres 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Jokowi di Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) mendatang.

Keempat menteri itu yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) proporsional dalam menghadirkan saksi di perkara perselisihan hasil pemilu yang sedang berlangsung. 

Ia menjelaskan keterangan Presiden Jokowi atau para menteri pembantunya tidak memiliki kaitan dengan Pemilu, lantaran pemerintah tidak berada di posisi termohon ataupun terkait. 

Terlebih pemanggilan menteri dikaitkan dengan Bansos yang merupakan program pemerintah dan sudah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Ngabalin menilai sidang sengketa Pilpres di MK sudah melambung lantaran harus meminta keterangan pihak yang tidak berkaitan atau relevan dalam perkara perselisihan pemilu.

Baca juga: MK Panggil 4 Menteri Jokowi di Sengketa Pilpres, Kubu Prabowo-Gibran: Berkah Terselubung untuk Kami

"Jadi bagusnya perkara ini biar tidak merembet ke sana ke mari. Mari kita lihat jalannya persidangan itu secara proporsional. Tidak usah lagi MK itu jadi satu tempat untuk orang menggunakan kepentingan politik praktis," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Ngabalin mengakui hakim MK punya kuasa untuk menghadirkan saksi.

Termasuk meminta Presiden Jokowi dan para menteri untuk hadir di persidangan. 

Akan tetapi, pemerintah tidak terlibat dalam tahapan pemilu dan bukan sebagai peserta pemilu 2024. 

Di sisi lain pihak yang penyelenggara pemilu yakni KPU, dan tugas pemerintah mendampingi KPU agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan sukses. 

 "Mari kita lihat jalannya persidangan itu secara proporsional agar bermainlah di area itu, tidak usah lagi MK itu jadi satu tempat untuk orang menggunakan kepentingan politik praktis. Karena yang dibicarakan di sana data, fakta maka harus fakta dan bisa diperlihatkan," ujar Ngabalin

"Kalau pemerintah dipanggil ke MK terkait dengan bansos relevansinya apa? Orang bicara tentang sengketa pemilu di MK yang dimintai keterangan terkait bansos dari menteri dan presiden. Kan, tidak ada relevansinya," sambung Ngabalin.

Tidak Bisa Diwakilkan

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa 4 menteri Jokowi di Kabinet Indonesia Maju yang mereka panggil untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 harus datang langsung dan tidak dapat diwakili.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved