Korupsi Timah
Kejagung tak Tahan Robert Bonosusatya, Rekening Harvey Moeis Diblokir, Apa Kata Sandra Dewi?
Ternyata rekening Harvey Moeis sudah dibekukan Kejagung, namun Sandra Dewi tegar. Sementara Robert Bonosusatya lega, tak ditahan Kejagung.
Lagipula, ibu dua anak tersebut tidak banyak tingkah. Ia membelanjakan uangnya masih dalam taraf biasa-biasa saja.
Dewi Sandra mengaku terbiasa hidup hemat sejak masih anak-anak.
Ia tetap menerapkannya saat memiliki penghasilan sendiri dari dunia entertainment yang digelutinya. Tak terkecuali setelah ia menikah dengan Harvey Moeis.
"Hidup kan begitu-begitu saja. Bisa makan tiga kali sehari, bisa jalan-jalan sudah bagus, uang dikasih banyak itu bonus dari Tuhan," kata Sandra Dewi seperti dikutip dari podcast Boy William.
Sandra Dewi sendiri tak keberatan hidup tanpa uang banyak asalkan masih bisa makan dan sehat.
"Yang penting itu kan kesehatan keluarga," tandasnya.
Robert Bonosusatya Lega

Sementara itu, Robert Bonosusatya alias RBS, sosok yang diduga menyuruh suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 selesai diperiksa.
Robert mengaku diperiksa kurang lebih selama 13 jam lamanya yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Dari pantauan Tribunnews.com, Robert yang menggunakan baju batik berwarna merah bata keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta sekitar pukul 22.05 WIB.
Robert yang menggunakan masker berwarna putih tersebut didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Dia tak berkata banyak terkait agenda pemeriksaannya soal kasus tersebut.
Robert hanya mengatakan dia sudah melakukan kewajibannya untuk memberikan keterangannya.
"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," kata Robert kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Dia juga tak mau mengungkapkan apa kaitan dirinya dalam kasus ini sehingga bisa diperiksa menjadi saksi.
korupsi Timah
Sandra Dewi
Harvey Moeis
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Robert Bonosusatya
Dirdik Jampidsus Kuntadi
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi |
![]() |
---|
Eks Direktur Utama PT Timah Susul Harvey Moeis, Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun dan Bayar Rp 420 miliar, Hakim: Menyakiti Hati Rakyat |
![]() |
---|
Korupsi di PT Timah Tbk, Hukuman Harvey Moeis Tambah, Penjara 20 Tahun, Uang Pengganti Rp 420 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.