Sengketa Pilpres

Babak Baru Sidang Pilpres, MK Akhirnya Panggil 4 Menteri Termasuk Sri Mulyani, Risma, dan Airlangga

Mahkamah Konstistusi pastikan panggil 4 menteri Presiden Jokowi terkait Bansos. Tanda-tanda awal gugatan kubu Anies dikabulkan MK?

Editor: Rusna Djanur Buana
Tangkapan video youtube kompastv
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan pihaknya akan memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) mendatang. Keempat menteri yang dipanggil dan diminta memberi keterangan di sidang MK itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Hal itu dikatakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang MK, Senin (1/4/2024). 

Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata dia dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).

"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," tambah Suhartoyo.

Kubu Anies meminta agar menteri yang dipanggil meliputi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke ruang sidang.

Sementara itu, kubu Ganjar meminta menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani dan Risma serta belakangan juga berencana meminta MK mengahdirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Permintaan kubu Anies dan Ganjar kemudian disanggah kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.

Baca juga: Pakar Hukum: Anies dan Ganjar Berpeluang Menang di MK, Prabowo-Gibran Bisa Didiskualifikasi

Kuasa hukum kubu 02 Otto Hasibuan, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh. Otto berujar, seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.

"Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," sebut Otto.

Kubu Anies ingin Presiden juga diperiksa

Tim hukum Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) mengaku ingin mengusulkan agar Presiden Joko Widodo dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) .

"Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga Pak Jokowi diundang, dipanggil, karena kan penting sekali.

Kalau  memungkinkan  meminta kepada MK untuk manggil Presiden," sebut kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada wartawan di MK, Senin (1/4/2024).

Usulan ini dilontarkan eks pimpinan KPK itu dalam rangka merespons pertanyaan wartawan soal usul mereka sebelumnya, yakni dihadirkannya sejumlah menteri  ke dalam sidang terkait pengerahan sumber daya negara oleh Istana untuk mendongkrak suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Bambang menilai, para menteri yang dianggap terlibat itu bukan hanya dapat memberikan kesaksian de audito (hasil mendengar), tetapi secara faktual juga melakukan hal-hal yang dianggap sebagai bagian dari upaya negara membantu pemenangan Prabowo-Gibran.

"Kalau dia (Prabowo-Gibran) tidak mendukung usulan agar para menteri dihadirkan, kesalahan fatal di mereka," kata Bambang.

Baca juga: SBY Kebut Lukisan Standing Firm Like Rocks selama 10 Jam: Demi Pak Prabowo Tercinta

"Maka dia perlu membela diri, maka membela dirinya itu di sini. Kalau dia tidak hadir dia rugi besar, makanya kemudian (harus) hadir," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved