Pilpres 2024
Eks Ketua KY Harap Putusan MK Jadi Sejarah Guna Tertibkan Pemilu, Presiden Langgar Asas dan Prosedur
Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan putusan MK harus jadi sejarah dengan nyatakan pelanggaran asas dan prosedur oleh Presiden
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2004 yang dilayangkan kubu Ganjar dan Anies di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah kamar dan cacat formil seperti pernyataan tim hukum kubu Prabowo-Gibran.
Menurut Suparman Marzuki, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Termasuk kata Suparman yang terpenting adalah mengadili pelanggaran asas dan prosedur dari Pemilu.
"MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945," kata Suparman, Sabtu (30/3/2024).
Terkait dasar-dasar itu, menurut Suparman juga ada Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon.
Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.
Baca juga: Todung Mulya Lubis Sebut MK Sebagai Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres 2024
Sebab menurutnya sengketa proses yang dimaksud pasal aquo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu.
Sengketanya sendiri, kata dia dibawa ke TUN (Putusan KPU).
"Sementara yang dimohonkan 01 dan 03 bukan itu, tetapi pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu yang dilakukan pemerintah atau Presiden)" ujar Suparman yang juga Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Menurut Suparman, Pasal 475 mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara.
Jadi, katanya gugatan 01 dan 03 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu yang menjadi wewenang Bawaslu.
"Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain," kata Suparman.
Baca juga: Timnas AMIN Ingin Hadirkan Empat Menteri Jokowi Jadi Saksi di Sidang MK, Ini Alasannya
Ia mengingatkan, MK harus memutus perkara berpegang kepada UUD 1945.
Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, kata dia, maka MK tidak boleh terhambat oleh aturan-aturan tersebut.
Hal itu, kata dia, sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Mantan Ketua KY
Suparman Marzuki
Otto Hasibuan
gugatan ke MK
sengketa Pilpres 2024
Pilpres 2024
Jokowi
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.