Pilpres 2024

Eks Ketua KY Harap Putusan MK Jadi Sejarah Guna Tertibkan Pemilu, Presiden Langgar Asas dan Prosedur

Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan putusan MK harus jadi sejarah dengan nyatakan pelanggaran asas dan prosedur oleh Presiden

Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan putusan MK soal sengketa Pilpres harus jadi sejarah dengan nyatakan pelanggaran asas dan prosedur oleh Presiden 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2004 yang dilayangkan kubu Ganjar dan Anies di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah kamar dan cacat formil seperti pernyataan tim hukum kubu Prabowo-Gibran.

Menurut Suparman Marzuki, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

Termasuk kata Suparman yang terpenting adalah mengadili pelanggaran asas dan prosedur dari Pemilu.

"MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945," kata Suparman, Sabtu (30/3/2024).

Terkait dasar-dasar itu, menurut Suparman juga ada Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon.

Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.

Baca juga: Todung Mulya Lubis Sebut MK Sebagai Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres 2024

Sebab menurutnya sengketa proses yang dimaksud pasal aquo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu.

Sengketanya sendiri, kata dia dibawa ke TUN (Putusan KPU).

"Sementara yang dimohonkan 01 dan 03 bukan itu, tetapi pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu yang dilakukan pemerintah atau Presiden)" ujar Suparman yang juga Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Menurut Suparman, Pasal 475 mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara.

Jadi, katanya gugatan 01 dan 03 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu yang menjadi wewenang Bawaslu.

"Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain," kata Suparman.

Baca juga: Timnas AMIN Ingin Hadirkan Empat Menteri Jokowi Jadi Saksi di Sidang MK, Ini Alasannya

Ia mengingatkan, MK harus memutus perkara berpegang kepada UUD 1945.

Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, kata dia, maka MK tidak boleh terhambat oleh aturan-aturan tersebut.

Hal itu, kata dia, sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved