Pilpres 2024

Todung Mulya Lubis Sebut MK Sebagai Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres 2024

Todung Mulya Lubis sebut MK memiliki rekam jejak panjang dalam menyelesaikan sengketa pilpres secara adil dan berintegritas.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews
Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sebut MK memiliki rekam jejak panjang dalam menyelesaikan sengketa pilpres secara adil dan berintegritas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah wasit independen penentu keadilan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) tahun 2024.

Menurut Todung, sebagai lembaga independen dan terpercaya, MK memiliki rekam jejak panjang dalam menyelesaikan sengketa pilpres secara adil dan berintegritas.

“Para hakim MK adalah ahli hukum yang profesional dan berintegritas tinggi yang akan memutuskan perkara berdasarkan bukti, saksi, dan ahli yang kuat,” kata Todung di Jakarta, pada Sabtu (30/3/2024).

Todung mengungkapkan, pernyataan itu terkait agenda sidang PHPU Pilpres 2024 yang akan memasuki tahap mendengarkan saksi dan ahli dari pihak pemohon paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), pada Senin (1/4/2024).

Baca juga: Baliho Ganjar-Mahfud Dicopoti di Banten, Todung Mulya Lubis: Please KPU dan Bawaslu Jaga Netralitas

Sementara itu, saksi dan ahli dari pihak paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan  memberi keterangan, pada Selasa (2/4/2024).

Todung menyebut, proses persidangan di MK berlangsung secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau langsung jalannya persidangan.

Dia mengajak masyarakat, khususnya pendukung paslon 03 untuk menjaga bersama kondusivitas bangsa dan negara dengan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan di MK.

“Mari kita ikuti perkembangan sidang MK dengan seksama dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menerima apapun keputusan MK. Bersama MK, kita jaga demokrasi dan tegakkan keadilan di Indonesia,” tutur Todung.

BERITA VIDEO: Proses Pemadaman Gudang Peluru Ditunda Hingga Kondusif Akibat Banyak Ledakan
 

Kubu 01 dan 03 Desak Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Saat ini majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024.

Sejak disidangkan pada 27 Maret, masing-masing kubu melontarkan pendapat membela kepentingan mereka.

Namun, yang jadi sorotan permintaan seragam dari kubu 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD), agar Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

Baca juga: Gugatan Anies-Cak Imin Pemilu Ulang Tanpa Gibran Diyakini Sulit Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, materi gugatan itu tidak substansial.

Qodari menyoroti dua hal. Pertama, terkait permintaan kubu 01 dan 03 yang relatif sama yaitu menuntut presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved