Korupsi Timah

Pantas Sandra Dewi tak Menjenguk Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah, Ini Penjelasan Kejagung

Artis Sandra Dewi sedang sedih, kebahagiaan yang dialami selama ini seolah terengut. Oleh karena Harvey Moeis terlibat kasus berat, korupsi timah.

|
Editor: Valentino Verry
grid.id
Sandra Dewi untuk sementara waktu harus menahan rindu, tak bisa menjenguk Harvey Moeis, karena saat ini sedang dalam masa isolasi. 

Ketut Sumedana kemudian buka suara terkait nasib sang artis.

"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut.

Sejauh ini Ketut belum mau banyak memberikan pernyataan terkait hal itu.

Namun, ia menyebut ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret kasus serupa.

"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Ketut.

Lebih lanjut, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Sebab status Harvey kini telah naik menjadi tersangka.

"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan siapa uang menyembunyikan keuangan negara dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," ujarnya.

Diketahui, penetapan tersangka Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Termasuk diantaranya, dari pemeriksaan Harvey sebagai saksi pada hari yang sama.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan perihal Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, tersangka kasus korupsi timah.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan perihal Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, tersangka kasus korupsi timah. (Tribun Jateng/M Zaenal Arifin)

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Periksa Komisaris

Sehari setelah penetapan Harvey Moeis menjadi tersangka, Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi.

Saksi tersebut merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakili Harvey Moeis.

"Saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin," ujar Ketut Sumedana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved