Korupsi Timah
Karier Sandra Dewi Mulai Rontok, Imbas Korupsi Timah Harvey Moeis yang Rugikan Negara Rp 271 T
Artis Sandra Dewi kini sedang tersudut. Selain suaminya Harvdey Moeis jadi tersangka korupsi timah, kariernya juga mengalami guncangan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Artis Sandra Dewi mulai terdampak atas kasus berat yang menimpa Harvey Moeis, suami tercinta.
Berdasarkan ulasan Posbelitung.co, Sandra Dewi diputus kontrak oleh manajemen produk kecantikan, Pokana Family.
Selama ini Sandra Dewi menjadi Brand Ambassador (BA) Pokana Family.
Baca juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sandra Dewi Bisa Terseret? Ini Kata Kejagung
Namun, sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Harvey Moeis Rabu (27/3/2024) sebagai tersangka kasus korupsi timah, semua berubah.
Manajemen Pokana Family tampaknya tak mau ambil risiko, maka perlu langkah tegas.
Hal ini diketahui dari Instagram Story yang diunggah oleh Pokana Family, Kamis (28/3/2024).
Pokana Family menjelaskan alasan tidak lagi menggandeng Sandra Dewi sebagai BA.
Alasannya lantaran kontrak yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
Baca juga: Heran dengan Kebaikan Berbagi Harvey Moeis, Sandra Dewi: Setiap Hari, Gue di Rumah Kayak Dapat Upeti
"Dengan Hormat, kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador karena telah berakhirnya masa kontrak kerjasama," demikian pernyataan dari Pokana Family seperti dikutip pada Jumat (29/3/2024).
Sebelumnya, Sandra Dewi masih sempat mengunggah sebuah video iklan produk pembalut Pokana Family, Rabu (27/3/2024), di akun Instagram pribadnya.
Senada, meski telah mengakhiri kerja sama, Pokana Family tetap tidak menghapus produk kecantikan yang diiklankan oleh Sandra Dewi di akun Instagram miliknya.
Bahkan, unggahan video saat Sandra Dewi mengiklankan produk pembalut Pokana Family sampai di-pin.
Baca juga: Menguak Orang Kuat di Balik Dugaan Korupsi Rp 271 Triliun Suami Sandra Dewi
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sandra Dewi terkait diakhirinya kerja sama dirinya dengan Pokana Family sebagai brand ambassador.
Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Adapun kerugiaan yang dialami negara ditaksir mencapai Rp271 triliun.
Selain Harvey Moeis, ada pesohor lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka yaitu crazy rich PIK, Helena Lim.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengungkapkan peran Harvey Moeis sehingga ditetapkan menjadi tersangka lantaran dirinya pernah menghubungi eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT (M Riza Pahlevi Tabrani) alias RZ.
Kuntadi mengatakan komunikasi tersebut untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019," ujarnya.
"Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," lanjut Kuntadi.
Selain itu, sambungnya, Harvey juga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Namun, Kuntadi menjelaskan Harvey tidak masuk dalam struktur kepengurusan dari PT RBT.
"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," katanya.
Kuntadi mengatakan, komunikasi antara Harvey dengan RZ menemui kesepakatan.
Yaitu kegiatan akomodir pertambangan liar dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey, katanya, kemudian menghubungi empat smelter untuk masuk dalam kegiatan tersebut.
Lantas, Harvey meminta para pihak smelter agar menyisihkan sebagian keuntungan yang sudah dihasilkan dan diserahkan kepadanya.
Kuntadi mengatakan, keuntungan yang diraup Harvey tersebut seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi Helena Lim.
Alhasil, Harvey pun memiliki kaitan secara langsung dengan Helena Lim yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.
Adapun keterkaitan tersebut lantaran uang yang diterima Harvey Moeis dari para smelter tersebut berasal dari perantara PT QSE, di mana Helena Lim menjabat sebagai manager.
Kuntadi menyebut Harvey Moeis memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk.
Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey Moeis dan para tersangka lainnya.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya," ucap Kuntadi.
"Dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim)," imbuhnya.
Sebagai tersangka ke-16, Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Sandra Dewi sendiri harus bersiap diri jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksanya.
Sebab, dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun, peran Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, sangat besar.
Jadi, kemungkinan Sandra Dewi terlibat bisa saja, jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi, sang artis mengetahui tindak tanduk suami tercinta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman, atas kasus yang menyeret nama Harvey Moeis dalam dugaan korupsi timah.
"Mungkin (ada tersangka lain) dalam waktu dekat. Kita lihat saja nanti," kata Ketut Sumedana dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).
Ketut pun belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi mengetahui betul tentang kasus korupsi timah sang suami.
Hanya saja hukum harus ditegakan jika Sandra juga terlibat.
"Yang jelas mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan, jika menyembunyikan keuangan negara," ucapnya.
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan," sambungnya.
Ketut juga tidak mau membocorkan apakah ke depan Sandra Dewi akan diperiksa penyidik, terkait kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis dan kawan-kawan.
"Kami belum bisa bicara. Tapi, apa yang sudah dilakukan semua oleh penyidik, ya kemungkinan bisa terjadi (Sandra Dewi diperiksa)," ungkapnya.
Ketut pun menjelaskan mengenai dugaan korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis, dengan modus operandi mengumpulkan para penambang ilegal di PT Timah.
"Kemudian mereka juga menghubungi beberapa PT untuk menyewa perakitan. Dari kegiatan tersebut mereka mengumpulkan sejumlah uang yang nantinya akan digunakan untuk CSR," jelasnya.
"Akan tapi setelah dideteksi, uang tersebut digunakan pribadi. Untuk HM ini ada benang merahnya dengan HL (Helena Lim), intinya digunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Ketut Sumendana menetapkan tersangka kepada Harvey Moeis berdasarkan beberapa alat bukti, namun pihaknya tidak bisa menyebutkan apa saja bukti yang bisa menjerat suami Sandra Dewi itu.
"Pada intinya, perbuatan para tersangka ini merugikan negara mencapai Rp 271 triliun. Jadi penyidik ini dampak dari korupsi, dampak terhadap perekonomian di sekitarnya akibat dari ini," ujar Ketut Sumedana.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi |
![]() |
---|
Eks Direktur Utama PT Timah Susul Harvey Moeis, Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun dan Bayar Rp 420 miliar, Hakim: Menyakiti Hati Rakyat |
![]() |
---|
Korupsi di PT Timah Tbk, Hukuman Harvey Moeis Tambah, Penjara 20 Tahun, Uang Pengganti Rp 420 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.