Selasa, 14 April 2026

Pilkada 2024

Jelang Pilkada Dilarang Bagikan Bansos, Ray Rangkuti: Bansos Punya Efek Elektabilitas

Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengisyaratkan bahwa bansos secara tidak langsung memiliki efek elektabilitas di Pemilu.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
warta kota/yolanda
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengisyaratkan bahwa bansos secara tidak langsung memiliki efek elektabilitas di Pemilu. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana membuat edaran imbauan larangan pembagian bansos 2 bulan jelang Pilkada 2024.

Menanggapi hal itu, Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengisyaratkan bahwa bansos secara tidak langsung memiliki efek elektabilitas di Pemilu.

"Itu menyiratkan kepada kita ada pengakuan secara tidak langsung. Bahwa Bansos memiliki efek terhadap elektabilitas," jelas Ray dikutip, Kamis (28/3/2024).

Dia menilai apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di Pilpres 2024 dengan membagikan bansos bahkan satu minggu sebelum pencoblosan besar kemungkinan punya efek terhadap Prabowo.

"Itu besar kemungkinannya memiliki efek elektoral terhadap Prabowo Gibran," jelasnya.

Atas hal itu diungkapkannya bahwa hak angkat DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2004 menjadi penting.

Baca juga: Resmi, DPR Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta di Paripurna, Gubernur Dipilih Lewat Pilkada, PKS Menolak

Baca juga: Aiman Lega, Jelang Lebaran Polda Metro Jaya SP3 Kasus Tudingan Aparat Tidak Netral di Pemilu 2024

"Dan angket itu menjadi penting. Dan itu sudah diakui oleh pemerintah adanya aturan 2 bulan sebelum Pilkada 2024 dilarang pembagian bantuan sosial," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembagian bansos dua bulan sebelum Pilkada 2024.

"Jadi imbauan akan kita lakukan untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah. Seperti yang pimpinan KPK sampaikan," kata Tomsi kepada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Kemudian terkait kemungkinan didorong hal itu menjadi peraturan. Ia mengungkapkan itu kewenangan daerah.

"Berkaitan dengan peraturan daerah, itu kepala daerah dan DPRD yang membuatnya. Kalau kami di pusat ada proses yang panjang," tegasnya.(m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved