BBM Campur Air

Bensin Campur Air yang Dijual di SPBU Bekasi Ternyata Disengaja, 5 Orang Dibekuk Polisi

Polisi menemukan unsur kesengajaan dalam insiden bensin tercampur air di SPBU Bulan-bulan di Bekasi yang sempat digeruduk warga. 5 orang ditangkap

Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Pemkot Bekasi menindaklanjuti adanya dugaan penjualan bensin Pertalite tercampur dengan air di SPBU 34.17106 atau SPBU Bulan-bulan di Jalan Insinyur H Juanda, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Selasa (26/3/2024). SPBU ini sempat digeruduk warga Senin malam. Polisi menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini dan mengamankanb 5 pelaku. 

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser SPBU.

Sejak awal pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir serta instruksi segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru.

Dispenser baru itu siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

"Langkah dan tindakan juga bersama dilakukan Kementerian Perdagangan. Dan Mendag langsung lakukan penyegelam kemarin," katanya, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: DPMPTSP DKI Harus Periksa Perizinan SPBU yang Temboknya Ambruk Tewaskan 3 Orang

Dia mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

Baca juga: Citra Tercoreng, PT Pertamina Segel SPBU di Tol Japek Akibat Curang, Manajemen Kena Sanksi

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan "Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter", dan sanksi yang diberikan adalah "Surat Peringatan pertama dan terakhir.

Yakni penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp 25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan tiga bulan terakhir.

Petugas PT Pertamina sedang menyegel dispenser SPBU yang ada di Tol Japek. (istimewa)
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina. Maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi”, terang Eko.

Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Sengaja Campur Bensin dan Air di SPBU Bekasi, 5 Orang Ditangkap"

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved