Berita Jakarta

Perusahaan di Jakarta Wajib Bayar THR Karyawan, Ketahuan Melanggar Siap-siap Izin Dicabut

Perusahaan di Jakarta diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya yang apabila tidak dipenuhi bakal kena sanksi izin dicabut.

Wartakotalive.com/ Leonardus Wical
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya yang apabila tidak dipenuhi bakal kena sanksi izin dicabut. 

“Kami telah membuat posko penanggulangan THR di dinas maupun di Sudin lima wilayah, kemudian kami juga bikin form laporan pengaduan,” ujar Hari di Balai Kota DKI pada Selasa (26/3/2024).

Hari mengatakan, sejauh ini belum ada warga yang membuat laporan soal keterlambatan THR di posko tersebut.

Biasanya sepekan sebelum THR dijadwalkan harus dikasih, laporan itu mulai masuk ke dinas.

“Ini kan masih dua minggu (puasa berjalan), tapi selama dua minggu ini kami sudah lakukan mitigasi bahwasanya kami juga turun ke lapangan berkaitan dengan imbauan tadi,” katanya.

Dia tak menampik, jumlah sumber daya manusia (SDM) Disnakertransgi memang belum memadai.

Namun demikian dari ratusan laporan yang masuk pada Idulfitri 1444 H atau tahun 2023 lalu itu, telah diselesaikan dengan baik.

“Kemarin itu (Ramadan) bulan apa ya (Maret-April) itu selama 6-7 bulan kami selesaikan. Jadi yang belum-belum itu kan biasanya kami datangi, ‘kenapa nggak bayar’ dari posko pengaduan terus kami verifikasi, dan kami berikan surat dalam waktu sekian, tapi dalam waktu ini mereka sudah bayar,” ungkapnya. (faf)

Baca juga: Ada Karyawan yang Tidak Dapat THR, Enam Posko dan Aplikasi Pengaduan Ini Siap Berikan Bantuan

THR Wajib Minimal H-7

Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam acara Media Gathering di kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (6/6).     

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Sanksi Tegas Lalai Bayar THR

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved