Berita Jakarta
Perusahaan di Jakarta Wajib Bayar THR Karyawan, Ketahuan Melanggar Siap-siap Izin Dicabut
Perusahaan di Jakarta diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya yang apabila tidak dipenuhi bakal kena sanksi izin dicabut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
“Kami telah membuat posko penanggulangan THR di dinas maupun di Sudin lima wilayah, kemudian kami juga bikin form laporan pengaduan,” ujar Hari di Balai Kota DKI pada Selasa (26/3/2024).
Hari mengatakan, sejauh ini belum ada warga yang membuat laporan soal keterlambatan THR di posko tersebut.
Biasanya sepekan sebelum THR dijadwalkan harus dikasih, laporan itu mulai masuk ke dinas.
“Ini kan masih dua minggu (puasa berjalan), tapi selama dua minggu ini kami sudah lakukan mitigasi bahwasanya kami juga turun ke lapangan berkaitan dengan imbauan tadi,” katanya.
Dia tak menampik, jumlah sumber daya manusia (SDM) Disnakertransgi memang belum memadai.
Namun demikian dari ratusan laporan yang masuk pada Idulfitri 1444 H atau tahun 2023 lalu itu, telah diselesaikan dengan baik.
“Kemarin itu (Ramadan) bulan apa ya (Maret-April) itu selama 6-7 bulan kami selesaikan. Jadi yang belum-belum itu kan biasanya kami datangi, ‘kenapa nggak bayar’ dari posko pengaduan terus kami verifikasi, dan kami berikan surat dalam waktu sekian, tapi dalam waktu ini mereka sudah bayar,” ungkapnya. (faf)
Baca juga: Ada Karyawan yang Tidak Dapat THR, Enam Posko dan Aplikasi Pengaduan Ini Siap Berikan Bantuan
THR Wajib Minimal H-7
Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam acara Media Gathering di kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (6/6).
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Sanksi Tegas Lalai Bayar THR
Website SIKAP Diluncurkan, Mudahkan Masyarakat Laporan Kejahatan Siber |
![]() |
---|
Festival Pustakarsa di TIM Dimeriahkan Produk Lokal, Ini Pesan Pramono Anung |
![]() |
---|
Mangkrak Sejak Era Sutiyoso, Pramono Bongkar Tiang Monorel di Jalan HR Rasuna Said dan Senayan |
![]() |
---|
Pembangunan Saluran Air di Pos Pengumben Jakbar Makan Separuh Badan Jalan, Warga Khawatirkan Macet |
![]() |
---|
Pedagang Barito Tolak Relokasi, Pramono: Membangun Jakarta Tak Bisa Puaskan Semua Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.