Pilpres 2024

Hadapi Gugatan Kubu 01 dan 03 di MK, Prabowo-Gibran Tunjuk Pengacara Kondang Hotman Paris

Kubu Prabowo-Gibran sedikit cemas hadapi gugatan di MK soal hasil Pilpres 2024. Untuk itu Yusril cs terpaksa memanggil sang pendekar Hotman Paris.

|
Editor: Valentino Verry
kompas.com
Pengacara kondang Hotman Paris turut membantu tim hukum Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk bertempur di MK, menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024. 

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menuding, Gibran merupakan biang permasalahan Pilpres 2024.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," kata Ari saat ditemui di Gedung 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tim Hukum Timnas AMIN, Zainuddin Paru.

Zainuddin menegaskan, melalui gugatan di MK, pihaknya ingin Prabowo-Gibran didiskualifikasi lantaran keduanya dinilai tidak layak.

"Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi," kata Zainuddin dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," sambungnya.

Zainuddin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan banyak bukti dalam perkara ini, salah satunya soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintahan Jokowi pada masa kampanye Pemilu 2024.

Menyusul kubu Anies-Muhaimin, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 ini juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Setelah Prabowo-Gibran diskualifikasi, kubu Ganjar-Mahfud meminta dilakukan pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, tuntutan tersebut diajukan ke MK lantaran pencalonan Gibran problematik sejak awal.

Ia menyinggung polemik Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres.

"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia," imbuhnya.

Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan putusan KPU soal hasil hitung manual pilpres.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved