Pemilu 2024
Paslon 01 dan 03 Jangan Ngarep Minta Prabowo-Gibran Didisklualifikasi, Pengamat: Mustahil
Paslon 01 dan 03 diminta supaya jangan terlalu berharap dengan tuntutan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam gugatan di MK.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 belum usai kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil resmi pemilu pada Rabu (20/3/2024).
Pasalnya, dua kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil pemilu ini pun diperkarakan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Kompak, keduanya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menanggapi terkait dengan Tim Hukum AMIN dan TPN Ganjar menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
"Sengketa di MK berkaitan dengan hasil, memang hasil bisa dikaitkan dengan kecurangan, tapi harus ada relevansi dan argumentasi hukum yang kuat, bahwa hasil yang didapatkan adalah dari perbuatan curang," ujar Rizaldy dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Mahfud MD Enggak Rela Ucapkan Selamat kepada Prabowo: Ini untuk Mengedukasi Masyarakat
Selain itu, Rizaldy mengatakan bisa juga setiap paslon memiliki hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional.
"Tapi mustahil, karena semua parpol, saksi paslon dilibatkan dalam setiap tahapan, sehingga gugatan 01 & 03 berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM yang dibangun 01 & 03, ujungnya ini akan persis gugatan PHPU Pilpres 2014 & 2019," ujar Rizaldy.
Rizaldy yang merupakan Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan, di MK adalah sengketa hasil pemilu bukan sengketa proses.
Sementara untuk sengketa proses kewenangannya ada Bawaslu dan PTUN baik yang bersifat administrasi maupun pidana disentra gakumdu bawaslu.
"Minimal 01 & 03 harus buktikan kecurangan kurang lebih 8 persen untuk terbukanya peluang adanya 2 putaran, yang dimana membuka 8 % Prabowo-Gibran itu curang," ungkapnya.
Baca juga: Minta Hakim MK Batalkan Presiden Terpilih, Mahfud MD: Kita Akan Adu Argumen di Pengadilan
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Bawa 469 Bukti, Hasto dan Adian Turut Hadir
"Sehingga hasil dari Prabowo-Gibran kurang dari 50 % , tapi hal ini menguntungkan AMIN yang posisinya kedua, dan Ganjar-Mahfud pasti tidak masuk," kata Rizaldy.
Tah hanya itu, jika meminta diskualifikasi tidak mungkin karena dalil Putusan MK 90, kemudian meminta MK lagi membatalkan karena Gibran dianggap tidak sah.
Anehnya karena MK sendiri sudah menguji materi yang sama pasca Putusan 90, akan tetapi tetap sama saja dengan memperkuat Putusan MK 90 tersebut.
"Pembuktikan 01 & 03 harus kuat untuk mematahkan hasil pilpres, apalagi di 02 ada Prof Yusril yang sangat berpengalaman dan ahli di bidang hukum tata negara, pastinya sidang MK kali ini akan kompleks dan saling menyerang dengan argumentasi hukumnya masing-masing," tutup dia.(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.