Pemilu 2024
Minta Hakim MK Batalkan Presiden Terpilih, Mahfud MD: Kita Akan Adu Argumen di Pengadilan
Minta Hakim MK Batalkan Presiden Terpilih, Mahfud MD: Kita Akan Adu Argumen di Pengadilan
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Dia menekankan, proses hukum di MK akan menjadi edukasi bagi publik agar pada masa depan tidak timbul kepercayaan di kalangan generasi penerus bahwa jabatan politik sulit diraih orang yang hanya punya bakat dan keinginan.
Kalau melihat situasi saat ini, ujarnya, jabatan politik bisa diraih oleh seseorang yang dekat kekuasaan, berasal dari keluarga yang memiliki kekuasaan atau mempunyai kerabat yang sedang berkuasa.
Faktor keuangan pun berperan.
“Kita tidak boleh membiarkan ada kesan di mata generasi muda untuk menjadi Presiden, Wapres, anggota DPR, menteri dan pejabat bisa ditempuh hanya kalau ada kekuasaan atau dekat kekuasaan dan punya uang. Kalau sekarang, jika tidak punya uang jangan berharap. Tidak dekat kekuasaan jangan berharap. Harus hilangkan kesan seperti ini, sehingga nilai etik dan moral dibangun agar tidak membahayakan masa depan kita,” tutup dia. (m27)
Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.