Berita Nasional
Ini Deretan Pengacara Kondang Tim Hukum Prabowo, Mulai Hotman Paris hingga OC Kaligis
Kubu Prabowo-Gibran telah menyiapkan sederet pengacara top untuk menghadapi sidang sengketa Pemilu. Mulai dari Hotman Paris hingga OC Kaligis.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kubu Prabowo-Gibran telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pengacara kondang bergabung dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.
Yusril adalah Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tim hukum tersebut terdiri dari Otto Hasibuan Hinca Pandjaitan, Habiburokhman, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Para advokat itu berkumpul di Hotel Pullman, Jakarta pada Minggu (24/3/2024) sore kemarin.
"Kegiatan rapat dan buka puasa bersama bertujuan untuk koordinasi serta pembahasan substansi dan strategi menghadapi permohonan PHPU dari pasangan capres dan cawapres 01 dan 03 ke Mahkaman Konstitusi," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Kompas.com, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Pertemuan Megawati-Prabowo Baru Bisa Terjadi Usai Sidang MK
"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyampaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk diterima dan ditetapkan sebagai pihak terkait guna membantah permohonan dari pasangan calon 01 dan 03," sambungnya.
Yusril menjelaskan, tim hukum Prabowo-Gibran akan segera menyampaikan surat permohonan sebagai pihak terkait dalam kedua perkara PHPU begitu MK mengeluarkan nomor register dua perkara yang diajukan para pemohon.
Setelah difinalisasi, kata Yusril, tim hukum Prabowo-Gibran berjumlah 45 orang, dengan diketuai Yusril, dan didampingi Otto, Fahri Bachmid, Maulana Bungaran sebagai wakil ketua tim.
"Juga didukung oleh sekretaris yakni Yuri Kemal Fadlullah, didampingi oleh Adnial Roemza dan Ahmad Maulana sebagai wakil-wakil sekretaris.
Sedangkan anggota Tim Pembela terdiri antara lain OC Kaligis, Hotman Paris, M Gamal Resmanto, Rivai Kusumanegara, Nicholay Aprilindo, Yakup Putra Hasibuan dan sejumlah advokat profesional dan utusan parpol Koalisi Indonesia Maju," tutur Yusril.
Sementara itu, Yusril menekankan para kuasa hukum ini santai dalam penampilan, tetapi serius dalam bekerja menghadapi dua permohonan PHPU tersebut.
Baca juga: Ucapan Menohok Gibran untuk Lawannya: Kalau Pilpres Diulang dan Jagoannya Kalah, Diulang Lagi?
Dia lantas memohon doa restu dan dukungan para pendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
"Semoga Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK berhasil menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya," imbuh Yusril.
Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Di samping itu, mereka juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.
Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas Anwar Usman sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Sudah terlambat
Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan kubu Anies dan Ganjar untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah suatu keanehan.
Sebab, menurut dia, kedua pihak tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah Pilpres 2024 selesai.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait.
Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Baca juga: Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Partai Pendukung, Gibran dan Kaesang ke mana?
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengingatkan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai.
Menurut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut, mereka seharusnya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).
Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK.
Menurutnya, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang terlambat.
"Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres.
Yakin ditolak
Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril.
"Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," ujarnya lagi.
Yusril juga berpandangan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pemilu ulang usai Gibran didiskualifikasi sulit dikabulkan.
Jika Gibran didiskualifikasi, katanya, maka pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Yusril mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menjawab semua yang didalilkan pemohon di MK. Dia bilang, TKN Prabowo-Gibran telah menyiapkan argumentasi hukum.
"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," tuturnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
| Foto-foto Sidang Vonis Korupsi Anggaran Kegiatan Dinas Kebudayaan DKI |
|
|---|
| Keluarga Sebut Ada Kesalahan Pencatatan Tempat dan Tanggal Lahir Pahlawan Nasional WR Supratman |
|
|---|
| Walhi Minta Presiden Prabowo Evaluasi Proyek Trans Halmahera yang Untungkan Oligarki |
|
|---|
| Jika Gus Ipul Tak Dipecat dari PBNU, Islah Bahrawi Akan Buang KTA NU Miliknya ke Laut |
|
|---|
| Jokowi Bilang Tak Akan Tempati Rumah Pensiunnya di Solo, Roy Suryo Duga Akan Jadi 'Markas' Termul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Deretan-Tim-Hukum-Prabowo-Gibran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.