Pemilu 2024
Connie Bakrie Mengutip Oegroseno Polres Miliki Akses Sirekap, Dua Ormas Lapor ke Polda Metro Jaya
Pengamat militer Connie Bakrie dilaporkan ke polisi oleh dua orang perwakilan ormas karena bikin pernyataan heboh.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie kembali dilaporkan ke polisi.
Kali ini, ada dua pihak yang melaporkan Connie terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Airlangga Terbuai ASEAN dan Australia Puji Pemilu, Oegroseno: Polri Periksa KPU dan Segel Sirekap!
Laporan itu teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya serta LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024.
"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (23/3/2024).
Dalam laporan tersebut, kedua pelapor turut membawa sejumlah barang bukti berupa flash disk dan kertas berisi tangkapan layar dari sebuah akun Instagram @connierahakundinibakrie.
Baca juga: Rosan Roeslani Sudah Diperiksa Laporannya Buntut Dugaan Penyebaran Fitnah Connie Bakrie
"Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri yang isinya "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres"," katanya.
Usai menerima laporan itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan tahap penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini," ucap eks Kapolresta Solo itu.
"Jadi, di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," sambung Ade Safri.
Adapun pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yaitu dua pelapor serta dua saksi yang diajukan oleh pelapor.
Connie dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pemilu 2024
Connie Bakrie
Polda Metro Jaya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Si
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
Polres
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.