Pemilu 2024

Uhuy, Komeng Raih 5.399.699 Suara, Sah Menjadi Legislator di Senayan, Gaji Minimal Rp 50 Juta

Keren, Komeng Uhuy raih 5.399.699 suara dari DPD Provinsi Jabar. Dipastikan lolos ke Senayan, gaji minimal Rp 50 juta per bulan

Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa
Komeng dipastikan berkantor di Gedung DPR Senayan. Dia meraih 5.399.699 suara, tertinggi dibanding calon senator asal Jawa Barat lainnya. 

Gaji DPD RI Besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.

Berikut gaji pokok DPD:

- Gaji Pokok Ketua DPD RI: Rp 5.040.000

- Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000

- Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Tunjangan DPD RI

Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berikut besaran tunjangan senator DPD RI:

1. Tunjangan melekat per bulan:

- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)

- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved