Pemilu 2024
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, PSI Butuh Keajaiban, PPP Diambang Degradasi
PSI butuh keajaiban untuk lolos ke Senayan. Partai besutan anak presiden Jokowi, Kaesang Pangarep itu masih butuh 1,21 persen suara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Partai Solidaritas Indonesia (PSI) butuh keajaiban untuk lolos ke Senayan.
Hingga menjelang pengumuman hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) ini, PSI baru memperoleh 2,79 persen.
Artinya partai besutan Kaesang Pangarep ini masih butuh 1,21 persen suara lagi untuk menembus ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hingga siang ini, sudah 36 provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi suara. KPU masih melakukan rekapitulasi untuk dua provinsi yang masih tersisa yakni Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
Sepertinya PSI butuh keajaiban untuk menambah 1,21 persen suara dari dua provinsi tersebut.
Baca juga: Adian Ingatkan Pak Harto Pernah Dilengserkan setelah 71 Hari Dilantik Jadi Presiden
Dikutip dari Kompas.com, hasil penghitungan suara hingga kemarin, PSI mendapatkan 4.190.779 suara dari total 82 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di 36 provinsi yang mencapai 150.034.514 suara, PSI hanya meraup 2,79 persen suara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang baru saja memberikan kursi ketua umumnya kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo itu untuk membalikkan keadaan.
Sebagai catatan Papua dan Papua Pegunungan masing-masing wilayah itu hanya memiliki 1 daerah pemilihan (dapil). Di Papua, ada 727.835 pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara itu DPT Papua Pegunungan sebanyak 1.306.414 pemilih.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemenang Pemilu Diumumkan Hari Ini, KPU: Ingat, Obyek Sengketa di MK hanya SK KPU
Perolehan suara ini memang belum final. KPU RI dijadwalkan menetapkan perolehan suara sah setiap partai politik malam nanti.
Diambang degradasi
Nasib tragis sangat mungkin juga dialami pemain lama yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai berlambang Ka'bah ini baru mengoleksi 5.761.181 suara dari total 82 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di 36 provinsi yang mencapai 150.034.514 suara, maka, PPP cuma mengantongi 3,84 persen suara.
Partai yang mengusung Paslon Ganjar-Mahfud MD dalam kontestasi pilpres ini butuh 0,16 persen untuk tetap bisa berada di Senayan. Yang menjadi persoalan baik Papua maupun Papua Pegunungan bukan basis PPP.
PPP pun terancam degradasi menjadi partai non-parlemen.
Yang pasti perolehan suara ini belum final. KPU RI dijadwalkan menetapkan perolehan suara sah setiap partai politik malam nanti.
Baca juga: Tak Ada Tawaran Bergabung dari Lawan Politik, Anies Konsisten pada Garis Perubahan
Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, nasib dua partai ini bisa berubah.
Minta turunkan angka ambang batas
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyebut partainya menginginkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diturunkan menjadi 2,5 persen.
Sikap ini berbeda dibanding sejumlah partai politik besar yang ingin ambang batas parlemen saat ini 4 persen justru dinaikkan.
Hal ini disampaikan usai ditanya berapa angka yang dipandang cocok untuk ambang batas parlemen, yang belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
"2,5 persen. Kembali ke pengaturan awal, karena parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada 2009 itu 2,5 persen," kata Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Awiek meyakini, angka 2,5 persen juga bakal menciptakan penyederhanaan partai politik di parlemen.
Ia mengungkit bahwa pada Pemilu 2009 di mana diterapkan angka 2,5 persen ambang batas parlemen, tetap terdapat 9 partai politik di Senayan.
Baca juga: Diumumkan Hari Ini oleh KPU, Prabowo-Gibran Kuasai 36 Provinsi Menang Satu Putaran
"Nah, parliamentary threshold itu diberlakukan sejak 2009, angka waktu itu 2,5 persen dan itu moderat. Kalau tujuannya adalah penyederhanaan partai politik di DPR, sama, dengan hari ini, jumlah fraksinya sama sama 9 waktu itu," jelas Ketua DPP PPP ini.
Menurutnya, apabila ambang batas parlemen diturunkan, tidak akan ada suara yang terbuang sia-sia.
Pasalnya, semua partai politik yang berkontestasi dalam pemilihan umum pun bisa diakomodasi di parlemen.
Dia juga meyakini, angka itu memenuhi permintaan MK agar ambang batas parlemen mewakili proporsionalitas pemilu.
"Ya proporsionalitas kan tetap proporsional, multipolitiknya, multikulturalnya tercapai. Karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR," ungkapnya.
"Kalau kemarin kan banyak yang terbuang, ada 9 koma sekian persen yang terbuang, itu kan sia-sia. Nah, ya kalau mau tidak ada suara yang terbuang, ya (diturunkan) 0 persen," lanjut Awiek.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.