Pemilu 2024

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, PSI Butuh Keajaiban, PPP Diambang Degradasi

PSI butuh keajaiban untuk lolos ke Senayan. Partai besutan anak presiden Jokowi, Kaesang Pangarep itu masih butuh 1,21 persen suara.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
HO
Ketum PSI Kaesang dan istrinya Erina Gudono mengenakan baju pink bertuliskan "Coblos PSI, Menangkan Prabowo-Gibran". PSI butuh keajaiban untuk mendapatkan kursi di Senayan. 

PPP pun terancam degradasi menjadi partai non-parlemen.

Yang pasti perolehan suara ini belum final. KPU RI dijadwalkan menetapkan perolehan suara sah setiap partai politik malam nanti.

Baca juga: Tak Ada Tawaran Bergabung dari Lawan Politik, Anies Konsisten pada Garis Perubahan

Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, nasib dua partai ini bisa berubah.

Minta turunkan angka ambang batas

 Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyebut partainya  menginginkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diturunkan menjadi 2,5 persen.

Sikap ini berbeda dibanding sejumlah partai politik besar yang ingin ambang batas parlemen saat ini 4 persen justru dinaikkan.

Hal ini disampaikan usai ditanya berapa angka yang dipandang cocok untuk ambang batas parlemen, yang belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

"2,5 persen. Kembali ke pengaturan awal, karena parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada 2009 itu 2,5 persen," kata Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Awiek meyakini, angka 2,5 persen juga bakal menciptakan penyederhanaan partai politik di parlemen.

Ia mengungkit bahwa pada Pemilu 2009 di mana diterapkan angka 2,5 persen ambang batas parlemen, tetap terdapat 9 partai politik di Senayan.

Baca juga: Diumumkan Hari Ini oleh KPU, Prabowo-Gibran Kuasai 36 Provinsi Menang Satu Putaran

"Nah, parliamentary threshold itu diberlakukan sejak 2009, angka waktu itu 2,5 persen dan itu moderat. Kalau tujuannya adalah penyederhanaan partai politik di DPR, sama, dengan hari ini, jumlah fraksinya sama sama 9 waktu itu," jelas Ketua DPP PPP ini.

Menurutnya, apabila ambang batas parlemen diturunkan, tidak akan ada suara yang terbuang sia-sia. 

Pasalnya, semua partai politik yang berkontestasi dalam pemilihan umum pun bisa diakomodasi di parlemen.

Dia juga meyakini, angka itu memenuhi permintaan MK agar ambang batas parlemen mewakili proporsionalitas pemilu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved