Selasa, 14 April 2026

Pemilu 2024

KPU Batalkan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini, Berikut Alasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan batal menetapkan hasil Pemilu 2024 yang rencananya diumumkan, Senin (18/3/2024) hari ini. Ini alasannya

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). August Mellaz, mengatakan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 batal diumumkan hari ini, Senin (18/3/2024). Menurut August Mellaz, KPU tidak bisa menetapkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini karena masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 5 provinsi yang diprediksi selesai besok, Selasa (19/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan batal menetapkan hasil Pemilu 2024 yang rencananya diumumkan, Senin (18/3/2024) hari ini.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz, mengatakan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 batal diumumkan hari ini, Senin (18/3/2024).

Menurut August Mellaz, KPU tidak bisa menetapkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini karena masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 5 provinsi yang diprediksi selesai besok, Selasa (19/3/2024).

Adapun kelima provinsi tersebut itu adalah Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua.

"Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," jelas August Mellaz, Senin (18/3/2024).

Dia menuturkan bahwa hari ini, KPU baru menyelesaikan penghitungan suara Pantia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Baca juga: Tolak Pemilu Curang di Kantor KPU RI, Massa Demo Bakar Spanduk Berwajah Jokowi Hingga Hasyim Asyari

Sebelumnya KPU yakin mampu menyelesaikan penghitungan suara lima provinsi tersebut di hari yang sama.

Mellaz mengatakan, KPU akan menyelesaikan proses rekapitulasi dua wilayah terlebih dahulu malam ini, yaitu Papua Barat Daya dan Jawa Barat.

Kemudian, rekapitulasi tiga provinsi berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa pagi.

Baca juga: Mantan Danjen Kopassus Ikut Geruduk Gedung KPU RI, Tak Sudi Pemimpin Terpilih Hasil Kecurangan

Nantinya, usai rekapitulasi selesai, KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno. Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar dia.

Menurutnya, ada beberapa kendala yang membuat rekapitulasi hasil hitung suara lima provinsi tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Namun, dia memastikan bahwa lima provinsi itu sudah siap.

"Bisa jadi (karena) penerbangan juga. Tapi, kalau situasi di daerah secara prinsip sudah siap. Tinggal mereka datang ke sini saja," turupny.(m27)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved