Pemilu 2024

Dapat Pandangan dari Mahfud MD, Naskah Akademik Hak Angket Bertambah Jadi 101 Halaman, Ini Isinya

Dapat Pandangan dari Mahfud MD, Naskah Akademik Hak Angket Bertambah dari 76 Jadi 101 Halaman, Ini Isinya

Editor: Dwi Rizki
wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keseriusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam memperjuangkan hak angket semakin terlihat.

Dalam memperkuat argumentasi dari sisi hukum, konstitusi, intelektual serta legitimasi, PDIP telah menyusun naskah akademik.

Naskah terkait implementasi beberapa undang-undang yang berbau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hukum itu pun telah disunting langsung oleh Mahfud MD.

Hasilnya, naskah akademik yang semula hanya sebanyak 76 halaman kini lebih dari 100 halaman.

Kabar tersebut disampaikan DPP PDIP lewat status twitternya @PDI_Perjuangan pada Jumat (15/3/2024).

Dijelaskan, Cawapres Nomor urut 2 itu telah memberikan pandangan serta masukan penting untuk naskah akademik mengenai penyalahgunaan wewenang di bidang anggaran.

"Mahfud MD ungkap penyusunan naskah akademik hak angket terus berkembang. Draf naskah akademik tersebut awalnya 76 halaman, kini menjadi 101 halaman," tulis admin @PDI_Perjuangan.

Postingan tersebut merujuk pernyataan Mahfud MD ketika berkunjung ke kediaman Butet Kertaredjasa, Kasihan, Bantul, Yogyakarta pada Senin (11/3/2024).

Mahfud mengungkapkan naskah akademik untuk mengajukan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah rampung.

Ia menyebut naskah akademik tersebut setebal 101 halaman dan turut mencantumkan pula pandangan serta masukan penting Mahfud.

"Sudah, naskah akademisnya itu 101 halaman, bagus saya sudah baca, sudah tertampung semua pendapat saya sehingga saya tidak perlu memberi beban baru," kata Mahfud.

Mahfud memaparkan masukan penting yang ia berikan untuk naskah akademik tersebut yakni soal penyalahgunaan wewenang di bidang anggaran.

"Penyalahgunaan wewenang di bidang anggaran, itu aja, kalau ndak jadi yang jadi ukuran nanti di situ pelanggaran undang-undang APBN, pelanggaran undang-undang keuangan negara dan pelanggaran tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme, kan ada itu Undang-undang Nomor 28," ungkap Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan masukan yang ia berikan mencakup dugaan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos saat pemilu.

"Iya, penyalahgunaan bansos terhadap undang-undang APBN dan undang-undang keuangan negara," pungkasnya.

Mahfud meyakini rencana angket ini tidak akan mandek di tahap pengusulan. Prediksinya, perdebatan alot akan terjadi di tahap persetujuan.

Ia mengatakan sudah ada nama-nama anggota DPR yang akan mengusulkan hak angket. Namun, ia enggan mengungkap siapa saja, lantaran hal itu merupakan urusan partai politik.

Adian Napitupulu Sebut PDIP Siap Gulirkan Hak Angket

Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu menegaskan, PDI Perjuangan tidak ragu dan tidak takut menggulirkan hak angket di DPR RI.

PDI Perjuangan konsisten melakukan langkah maju terkait rencana menggulirkan hak angket.

Naskah akademik lebih dari 100 halaman sudah disusun dan saat ini dalam tahap memperkuat argumentasi.

Anggota Komisi VII DPR RI itu menekankan bahwa PDI Perjuangan tidak menolak hak angket dan sedang memperkuat argumentasi dari sisi hukum, konstitusi, intelektual untuk memperkuat legitimasi hak angket.

"PDI Perjuangan tidak takut hak angket. Angket itu secara konstitusi ada. Saya juga tidak pernah diminta mundur dari hak angket, PDI Perjuangan dan PPP juga ngomong soal angket," ujar Adian dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (14/3/2024).

Selain membahas hak angket dengan PPP, yang juga mendukung paslon nomor 01 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga melakukan pembicaraan dengan parpol di luar koalisi paslon nomor 03, seperti Partai NasDem dan relawan masing-masing paslon sudah bertemu.

"Kalau dibilang ragu, di mana ragunya? Sebagian menunggu perolehan suara final dari KPU pada 20 Maret. Sama sekali tidak ada keraguan. Hak angket lebih pada tugas parlemen. Pembuktian di hak angket dan di Mahkamah Konstitusi berbeda. Kita akan panggil seluruh pihak terkait," lanjutnya menjawab pertanyaan mengapa PDI Perjuangan belum mendaftarkan hak angket ke DPR.

Caleg dari daerah pemilihan Bogor Jawa Barat ini pun mengungkap bahwa hak angket tidak akan membahas kecurangan Pemilu 2024, tetapi membahas ada atau tidak penyelewengan undang-undang (UU) di antaranya UU Pemilu dan penyalahgunaan APBN (UU APBN).

Misalnya, anggaran untuk bantuan sosial (bansos), apakah ada atau tidak pengerahan aparatur negara untuk memenangkan salah satu paslon, dan langkah yang akan diambil perihal ketua KPU yang sudah berulangkali dikenai sanksi etik.

Aktivis 1998 itu juga mempertanyakan mengapa ada pihak yang seolah-olah khawatir dengan hak angket.

"Kenapa khawatir dengan produk konsitusi kita sendiri? Kalau hak angket identik dengan kerusuhan, hapus saja di konstitusinya, atau khawatir melakukan apa yang termaktub di konstitusi, ya hapus saja. Bagaimana mungkin aturan yang ada secara konstitusional menjadi ketakutan bangi bangsa ini, bagi pemerintah," ujarnya.

Adian kemudian memaparkan sejumlah pengalaman yang menunjukkan, bahwa PDI Perjuangan tidak takut untuk menggulirkan hak angket.

Di antaranya saat kantor parpol yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini dihancurkan dan dibakar yang membuat sejumlah kadernya meninggal dan hilang.

"Apakah hak angket akan menyoroti kecurangan, itu bukan ranah hak angket, tetapi dalam dialektikanya berbicara soal kecurangan mungkin saja. Jangan pernah takut ketika berjalan di rel konstitusi. Jangan pernah menakut-nakuti rakyat. Konstitusi tidak bisa jadi ketakutan," kata Adian.

Mahfud MD Sebut Hak Angket dan Gugatan ke MK Langkah Hukum Jangka Pendek

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan hak angket dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah hukum jangka pendek.

Pernyataan itu, disampaikan Mahfud saat bersama Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, saat berkunjung ke rumah budayawan Butet Kertarajasa di Yogyakarta, Senin (11/3/2024).

Menurut mantan Ketua MK tersebut, situasi dan perkembangan terkait Pemilu 2024 masih dinamis dan akan berlanjut hingga pergantian pemerintahan pada Oktober 2024.

"Masalah angket dan gugatan ke MK itu kan jangka pendek. Mungkin jangka menengahnya nanti menuju Oktober itu, masih akan terjadi berbagai dinamika," kata Mahfud dikutip dari Tribunnews.com.

Ketika ditanya tentang belum tampilnya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menegaskan penggunaan hak angket, Mahfud menyampaikan masih menunggu waktu yang tepat.

Dia mengungkapkan Megawati masih mencermati situasi dan perkembangan yang dinamis sehingga saat ini tidak mau terburu-buru karena semua harus dipersiapkan secara matang.

"Iya melihat perkembangan karena Bu Mega itu jauh pemikirannya. Masalah ini belum akan selesai hanya dengan angket dan MK," ujar Mahfud.

Dia menjelaskan, dengan melihat perkembangan yang ada, kemungkinan masalah Pemilu 2024 masih akan berlanjut sampai pergantian pemerintahan di Oktober 2024.

"Masih akan berlanjut dan banyak dinamika, makanya Bu Mega tidak mau buru-buru, bukan tidak mau bersikap, tapi tidak mau buru-buru," ungkap Mahfud.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024 itu, juga menyampaikan bahwa hak angket didorong agar dikerjakan dengan sungguh-sungguh oleh partai pengusung Paslon 3.

"Dan itu dilakukan tanpa harus turun berdemonstrasi karena itu kan urusannya sangat teknis. Jadi harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh," tutur Mahfud. 

TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Naskah Akademik

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah pihaknya tidak bergerak untuk merealisasikan hak angket untuk dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan parpol koalisi pengusung paslon nomor 3 tengah serius menyiapkan naskah akademik berkaitan dengan hak angket.

Demikian Finsensius Mendrofa dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (15/3/2024).

“Kalau dianggap tidak bergerak, saya pikir itu juga keliru ya karena kita juga sedang menyiapkan naskah akademik berkaitan dengan hak angket ini, karena bagaimanapun ini bukan hanya sekadar kata-kata atau sekadar omon-omon di DPR sana,” ucap Finsensius dikutip dari Kompas TV.

“Tentu harus didasarkan, dilandaskan pada naskah akademik, dan ini yang sedang disiapkan berkaitan dengan hak angket. Jadi tidak massive statement di media bukan berarti tidak ada upaya untuk memaksimalkan berkaitan dengan hak angket ini. Pada prinsipnya ini sedang berjalan, ini naskah akademi sedang disiapkan.”

Bahkan, lanjut Finsensius, cawapres Mahfud MD sudah memberikan masukan-masukan berkaitan dengan naskah akademik untuk hak angket.

“Jadi pada prinsipnya, kita optimis bahwa angket ini akan bergulir khususnya dari tim 03 Ganjar Mahfud, sangat meyakinkan untuk bisa menggulirkan berkaitan dengan hak angket ini. Jadi bukan berarti karena beberapa waktu menjelang ini seakan-akan tidak banyak menyuarakan, berarti tidak akan jadi atau tidak akan bergulir, bukan itu begitu persoalannya,” kata Finsensius.

“Tapi persoalan intinya adalah kita sedang menyiapkan yang mengenai naskah akademik, jadi argumentasi-argumentasi nanti yang akan dibawakan dalam hak angket itu punya dasar yang kuat," jelasnya.

PKB Akui Siap Ajukan HAk Angket, Tunggu NasDem dan PDIP

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebut sudah ada lima anggotanya yang berada di DPR siap untuk menandatangani Hak Angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua DPP PKB sekaligus Anggota Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Daniel Johan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (15/3/2024).

“PKB tidak berubah ya (tetap konsisten untuk mengajukan hak angket -red), terus jalan, bahkan kami sudah mengumpulkan tandatangan sekitar 5 anggota, tinggal menunggu gabungan lah dari anggota-anggota dari partai lain yang merasa angket itu penting,” ucap Daniel.

“Karena niat kami adalah baik menyelamatkan demokrasi, demokrasi yang saat ini dianggap mundur harus dikembalikan, sehingga bukan hanya demokrasi yang kita selamatkan, tetapi juga nanti proses pembangunan, proses kehidupan kebangsaan kita juga penting untuk kita luruskan kembali.”

Daniel menambahkan, PKB sangat siap perihal langkah mengajukan Hak Angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Saat ini, lanjut Daniel, PKB hanya tinggal menunggu sikap dari partai politik yang memiliki pandangan sama bahwa hak angket diperlukan.

“Kalau PKB sudah siap dari sekarang ya, meski sambil menunggu juga tidak masalah, tetapi kan kita tidak bisa sendirian, kita menunggu kawan-kawan yang lain bergabung dan kita ajukan sama-sama, meskipun seperti sahabat NasDem kan menunggu tanggal 20,” kata Daniel.

“Nah, kita juga sangat menunggu saudara tua kita nih, PDI-P, karena kan sebenarnya proses angket ini tidak cukup hanya kita menunggu tandatangan dari 2 fraksi, lalu tidak berlanjut, karena yang penting adalah bagaimana angket ini berlanjut tetapi juga menghasilkan masukan-masukan yang baik, perbaikan-perbaikan ke depan.”

Usulan hak angket pertama kali dilontarkan oleh capres Ganjar Pranowo yang merupakan kader PDI Perjuangan. Namun hingga saat ini, pengajuan hak angket belum ada tanda-tanda terwujud.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved