Pemilu 2024

Dapat Pandangan dari Mahfud MD, Naskah Akademik Hak Angket Bertambah Jadi 101 Halaman, Ini Isinya

Dapat Pandangan dari Mahfud MD, Naskah Akademik Hak Angket Bertambah dari 76 Jadi 101 Halaman, Ini Isinya

Editor: Dwi Rizki
wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

Mahfud meyakini rencana angket ini tidak akan mandek di tahap pengusulan. Prediksinya, perdebatan alot akan terjadi di tahap persetujuan.

Ia mengatakan sudah ada nama-nama anggota DPR yang akan mengusulkan hak angket. Namun, ia enggan mengungkap siapa saja, lantaran hal itu merupakan urusan partai politik.

Adian Napitupulu Sebut PDIP Siap Gulirkan Hak Angket

Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu menegaskan, PDI Perjuangan tidak ragu dan tidak takut menggulirkan hak angket di DPR RI.

PDI Perjuangan konsisten melakukan langkah maju terkait rencana menggulirkan hak angket.

Naskah akademik lebih dari 100 halaman sudah disusun dan saat ini dalam tahap memperkuat argumentasi.

Anggota Komisi VII DPR RI itu menekankan bahwa PDI Perjuangan tidak menolak hak angket dan sedang memperkuat argumentasi dari sisi hukum, konstitusi, intelektual untuk memperkuat legitimasi hak angket.

"PDI Perjuangan tidak takut hak angket. Angket itu secara konstitusi ada. Saya juga tidak pernah diminta mundur dari hak angket, PDI Perjuangan dan PPP juga ngomong soal angket," ujar Adian dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (14/3/2024).

Selain membahas hak angket dengan PPP, yang juga mendukung paslon nomor 01 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga melakukan pembicaraan dengan parpol di luar koalisi paslon nomor 03, seperti Partai NasDem dan relawan masing-masing paslon sudah bertemu.

"Kalau dibilang ragu, di mana ragunya? Sebagian menunggu perolehan suara final dari KPU pada 20 Maret. Sama sekali tidak ada keraguan. Hak angket lebih pada tugas parlemen. Pembuktian di hak angket dan di Mahkamah Konstitusi berbeda. Kita akan panggil seluruh pihak terkait," lanjutnya menjawab pertanyaan mengapa PDI Perjuangan belum mendaftarkan hak angket ke DPR.

Caleg dari daerah pemilihan Bogor Jawa Barat ini pun mengungkap bahwa hak angket tidak akan membahas kecurangan Pemilu 2024, tetapi membahas ada atau tidak penyelewengan undang-undang (UU) di antaranya UU Pemilu dan penyalahgunaan APBN (UU APBN).

Misalnya, anggaran untuk bantuan sosial (bansos), apakah ada atau tidak pengerahan aparatur negara untuk memenangkan salah satu paslon, dan langkah yang akan diambil perihal ketua KPU yang sudah berulangkali dikenai sanksi etik.

Aktivis 1998 itu juga mempertanyakan mengapa ada pihak yang seolah-olah khawatir dengan hak angket.

"Kenapa khawatir dengan produk konsitusi kita sendiri? Kalau hak angket identik dengan kerusuhan, hapus saja di konstitusinya, atau khawatir melakukan apa yang termaktub di konstitusi, ya hapus saja. Bagaimana mungkin aturan yang ada secara konstitusional menjadi ketakutan bangi bangsa ini, bagi pemerintah," ujarnya.

Adian kemudian memaparkan sejumlah pengalaman yang menunjukkan, bahwa PDI Perjuangan tidak takut untuk menggulirkan hak angket.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved