Pemilu 2024

Dapat Pandangan dari Mahfud MD, Naskah Akademik Hak Angket Bertambah Jadi 101 Halaman, Ini Isinya

Dapat Pandangan dari Mahfud MD, Naskah Akademik Hak Angket Bertambah dari 76 Jadi 101 Halaman, Ini Isinya

Editor: Dwi Rizki
wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keseriusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam memperjuangkan hak angket semakin terlihat.

Dalam memperkuat argumentasi dari sisi hukum, konstitusi, intelektual serta legitimasi, PDIP telah menyusun naskah akademik.

Naskah terkait implementasi beberapa undang-undang yang berbau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hukum itu pun telah disunting langsung oleh Mahfud MD.

Hasilnya, naskah akademik yang semula hanya sebanyak 76 halaman kini lebih dari 100 halaman.

Kabar tersebut disampaikan DPP PDIP lewat status twitternya @PDI_Perjuangan pada Jumat (15/3/2024).

Dijelaskan, Cawapres Nomor urut 2 itu telah memberikan pandangan serta masukan penting untuk naskah akademik mengenai penyalahgunaan wewenang di bidang anggaran.

"Mahfud MD ungkap penyusunan naskah akademik hak angket terus berkembang. Draf naskah akademik tersebut awalnya 76 halaman, kini menjadi 101 halaman," tulis admin @PDI_Perjuangan.

Postingan tersebut merujuk pernyataan Mahfud MD ketika berkunjung ke kediaman Butet Kertaredjasa, Kasihan, Bantul, Yogyakarta pada Senin (11/3/2024).

Mahfud mengungkapkan naskah akademik untuk mengajukan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah rampung.

Ia menyebut naskah akademik tersebut setebal 101 halaman dan turut mencantumkan pula pandangan serta masukan penting Mahfud.

"Sudah, naskah akademisnya itu 101 halaman, bagus saya sudah baca, sudah tertampung semua pendapat saya sehingga saya tidak perlu memberi beban baru," kata Mahfud.

Mahfud memaparkan masukan penting yang ia berikan untuk naskah akademik tersebut yakni soal penyalahgunaan wewenang di bidang anggaran.

"Penyalahgunaan wewenang di bidang anggaran, itu aja, kalau ndak jadi yang jadi ukuran nanti di situ pelanggaran undang-undang APBN, pelanggaran undang-undang keuangan negara dan pelanggaran tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme, kan ada itu Undang-undang Nomor 28," ungkap Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan masukan yang ia berikan mencakup dugaan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos saat pemilu.

"Iya, penyalahgunaan bansos terhadap undang-undang APBN dan undang-undang keuangan negara," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved