Pemilu 2024
Sekjen PDIP Hasto: Kalau Pemilu 2024 Tidak Dikritisi, Hasilnya Simsalabim
Hasto mengatakan pihaknya memegang ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi menjadi perjanjian bersama.
Andreas menilai, hak angket penting untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara jujur dan adil, sebagaimana asas yang tertuang dalam undang-undang.
Dalam praktiknya, apabila terjadi kekurangan dalam pemilu, hak angket dapat menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemilihan ke depan.
“Kita yang berada di parlemen, kita yang berada di dalam sistem kenegaraan, kita mempunyai kepentingan yang sama untuk pemilu yang lebih baik,” tutur anggota Komisi X DPR RI itu.
Berujung pada pemakzulan
Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah meyakini ujung dari hak angket tersebut tetaplah memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi, menurut dia, telah melakukan pelanggaran sejak awal tahapan Pemilu 2024 di mana mengubah konstitusi tentang batas usia capres-cawapres untuk meloloskan sang anak, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
"Sehingga hak angket itu bapak ibu sekalian, ujungnya adalah penggunaan hak menyatakan pendapat yang merupakan hak DPR.
Hak menyatakan pendapat ini kalau targetnya pemakzulan, maka bunyinya kurang lebih adalah Presiden Joko Widodo sebagai penyelenggara Negara terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945 pasal sekian ayat sekian dan seterusnya dan dalam konteks itu melakukan pelanggaran terhadap sejumlah Undang-undang berikut, UU nomor sekian dan seterusnya," ungkap Eep.
Eep menjelaskan, membeberkan proses lanjutan dari hak menyatakan pendapat itu di mana mekanismenya diatur hingga meliputi jangka waktu.
"Maka hak menyatakan pendapat DPR ini ketika disahkan di sidang paripurna DPR, bisa dilanjutkan dengan klausul pemakzulan dengan diajukan secara materi ke Mahkamah Konstitusi.
Butuh waktu
MK dikasih waktu selama-lamanya 90 hari untuk memprosesnya secara materi sampai kemudian mereka ke kesimpulan atau keputusan apakah memang pernyataan pendapat DPR itu secara materi bisa diterima," ujar dia.
"Maka jika itu yang dijadikan putusan MK, berlanjut ke MPR dan MPR punya waktu selama-lamanya 30 hari untuk menyelenggarakan sidang istimewa menindaklanjuti," sambung Eep.
Pada kesempatan yang sama Eep menyebut, ada tiga lampu sorot yang menjadi perhatian semua pihak di dalam Pemilu 2024.
Pertama, Presiden Joko Widodo, yang menurutnya, telah melanggar konstitusi dan sejumlah aturan perundang-undangan.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.