Korupsi
Dirut Taspen yang Bikin Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Dicekal KPK, Martin: Prihatin dengan Polisi
Dirut Taspen, Antonius Kosasih dituding Kamaruddin Simanjuntak korupsi dan punya banyak simpanan kini diincar KPK. Kosasih bkin Kamaruddin tersangka
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih dicekal (cegah dan tangkal) atau dilarang bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Imigrasi.
Sebab Antonius Kosasih diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi ratusan miliar investasi fiktif PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019.
Bukan itu saja, Menteri BUMN Erick Thohir juga resmi telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero).
Antonius Kosasih dinonaktifkan usai terseret dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, maka apa yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya sepertinya benar.
Bahkan karena apa yang dilaporkannya itu, justru Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri karena mencemarkan nama baik Antonius Kosasih.
Baca juga: Dipolisikan Kamaruddin Simanjuntak yang Bela Pedagang, Dirut Perumda NKR Tangerang Angkat Suara
Seperti diketahui kasus dugaan penyelewengan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebelumnya telah dilayangkan oleh Kamaruddin Simajuntak yang merupakan kuasa hukum dari istri Koasasih, Rina Lauwy.
Bahkan karena menangani kasus ini, Kamaruddin menjadi tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Rina Lauwy sendiri telah memberikan kesaksiannya pada Jumat 1 September 2023 ke pihak KPK.
Dalam memberikan kesaksiannya di KPU, Rina Lauwy yang merupakan istri Dirut Taspen Antonius Kosasih juga didampingi oleh LPSK.
Perselingkuhan dan korupsi Dirut Taspen dibongkar istrinya
Dugaan korupsi dana Taspen sebelumnya telah di ungkapkan oleh Kamaruddin Simajuntak setelah menerima laporan dari Rina.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa terdapat transaksi yang janggal yang dilakukan oleh Dirut Taspen serta perselingkuhan dengan wanita lain.
Pengacara yang juga menenagani kasus Brigadir J ini mengungkapkan bahwa Rina pernah menemukan catatan perbankan yang merupakan pengeluran dari Antonius Kosasih.
Baca juga: VIDEO Heboh! Rekaman Diduga Dirut Taspen Paksa Istri SImpan Uang Haram
Kamaruddin mengungkapkan bahwa Kosasih terlibat dalam pengelolaan dana Taspen yang mencapai ratusan triliun.
Dalam pengelolaan dana tersbeut, disebutkan bahwa Kosasih ingin istrinya menerima sejumlah uang ke rekeningnya, namun hal tersebut ditolak oleh Rina.
Rina menolaknya karena dirinya tidak mengerti dari mana uang tersebut dan diperuntukan untuk apa.
Bahkan Kosasih juga sempat melontarkan ancaman karena Rina tidak menuruti permintaanya dan ibu satu orang anak ini juga mengungkapkan jika dirinya menyimpan banyak bukti percakapan antara dirinya dengan Kosasih dalam bentuk voice note.
Kuasa hukum Kamaruddin dalam kasus pencemaran nama baik Kosasih yakni Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri !
"Di tengah hiruk pikuk ramainya berita mengenai pemilu, semalam saya membaca berita dan mendapatkan kabar langsung dari klien saya yaitu Ibu Rina, bahwa Lembaga Anti Rasuah atau KPK telah melakukan serangkain tindakan penegakan hukum dari mulai penggeledahan dan menyita dokumen, pencekalan terhadap calon Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi pada PT Taspen Periode 2019- 2023," kata Martin di akun Instagramnya.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Istri Dirut PT Taspen: Kita Semua Harus Membantu Dia
Sebenarnya, kata Martin pada bulan november tahun lalu sudaj mendapatkan informasi A1 dari salah satu media yang sering meliput di kantor KPK bahwa kasus Dirut Taspe ini telah naik ke tahap penyidikan.
Media tersebut, kata Martin menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp dan menanyakan siapa kira-kira tersangka kasus Taspen.
"Saya sampaikan kepada rekan media tersebut, masa masih ditanya lagi siapa tersangkanya?" kata Martin.
Setelah menunggu lumayan lama akhirnya proses hukum ini ditindak lanjuti dengan serius oleh KPK dan Martin mengaku mendengar bahwa Antonius Kosasih sudah dinonaktifkan dari Dirut BUMN.
"Selamat untuk seluruh tim save kamaruddin simanjuntak dan save advokat Indonesia yang sudah berjuang dan mendedikasikan waktu, pikiran, serta tenaga demi tegaknya keadilan," ujar Martin.
Namun dengan begini, Martin justru prihatin dengan polisi yang terlanjur mentersangkakan Kamaruddin Simanjuntak berdasar laporan Antonius Kosasih.
"Kalau sudah jadi seperti ini, saya prihatin dengan kepolisian," katanya.
"Karena dengan sudah naiknya ke tahap penyidikan kasus korupsi di PT Taspen dan dicekalnya sang Dirut Taspen, bagaimanalah penyidik siber polri beserta jajaran kepolisian nantinya akan memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait dan juga publik karena sudah menetapkan rekan kita Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka, padahal apa yang di sampaikan oleh Kamarudin Simanjuntak secara hukum satu tahap lagi menjadi suatu kebenaran," papar Martin.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Meski Serahkan 6.000 Video Porno Dirut PT Taspen ke Bareskrim
Menurut Martin, kasus Brigadir J merupakan prank paling spektakuler yang pernah melibatkan pihak-pihak dari institusi kepolisian.
"Akankah kasus Dirut Taspen ini menjadi kegagalan berikutnya yang akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian?" ujarnya.
"Saya sangat berharap sekaligus meminta kepada pimpinan kepolisian republik indonesia beserta jajarannya agar segera melakukan tindakan corrective action," ujarnya.
"Demi memberikan kepastian hukum, keadilan serta mencegah timbulnya persepsi negatif yang mungkin saja bisa berdampak kepada tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang sangat kita cintai dan kita harapkan dapat menjadi garda terdepan sebagai pelayah, pelindung serta pengayom masyarakat," tambah Martin.
KPK Cekal Antonius Kosasih
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengajukan dua orang untuk dicekal dimana salah satunya adalah Dirut PT Taspen.
"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Ali menyampaikan bahwa permintaan cegah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berlaku untuk enam bulan pertama, atau sampai dengan September 2024.
Pengajuan pencegahan ke luar negeri itu, terang Ali, bisa diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.
"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik," pesan Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicekal KPK tersebut yakni Direktur Utama Taspen saat ini, Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Erick Thohir Nonaktifkan Antonius Kosasih
Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero).
Kosasih dinonaktifkan usai terseret dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Arahan dari Pak Erick sehubungan kasus Taspen yang terjadi di awal-awal 2019 maka Pak Erick sudah melalukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Supaya proses juga bagus dan baik maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jumat (8/3/2024).
Arya mengatakan saat ini yang menempati posisi tersebut sementara Direktur Investasi Taspen sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan.
Baca juga: Viral ! Diduga Dirut PT Taspen Tertangkap Basah Selingkuh Oleh Istri Sah
"Dan saat ini yang menggantikan pltnya adalah Direktur Investasi mereka," jelasnya.
Arya menjelaskan keputusan diambil oleh Erick Thohir sebagai langkah mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Jadi ini langkah-langkah supaya yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan baik, semua langkah-langkah untuk pembersihan Taspen berjalan dengan baik jadi ini langkah Kementerian BUMN," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Taspen tahun anggaran 2019. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengungkap dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," jelas dia.
KPK Periksa Istri Kosasih yang Dikhianati
KPK pernah meminta keterangan Rina Lauwy, mantan istri dari Antonius NS Kosasih pada awal September 2023.
Pada saat itu, kasus belum naik ke penyidikan. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya Rina menyebut diminta keterangan dan klarifikasi mengenai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen pada periode 2018-2022.
Dia menyebut diberikan sekitar belasan pertanyaan oleh KPK.
Pada 2018, lanjutnya, Kosasih sudah menjabat sebagai Direktur Investasi sebelum diangkat menjadi Direktur Utama pada 2020.
Pada saat memberikan keterangan kepada KPK, Rina mengaku ditanyai soal laporan keuangan Taspen sekaligus laporan rekening miliknya dan Kosasih.
Di sisi lain, Rina juga mengaku sempat ditanyai apabila menerima uang dalam jumlah yang banyak terkait dengan kasus tersebut.
Untuk diketahui, sebelum dipanggil KPK, rekaman cekcok seorang pria dan wanita mengemuka di media sosial.
Dalam percakapan itu, sang pria menyebut terdapat uang yang harus dikeluarkan seseorang dan diterima oleh seseorang.
Menurut pria tersebut, uang itu bukan atas namanya karena bisa masuk penjara.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Saya Tak Pantas Jadi Tersangka Karena Bela Istri Dirut PT Taspen
Rina lalu mengaku bahwa percakapan tersebut merupakan percakapan dia dengan Kosasih yang direkam olehnya.
Rina menyebut telah menolak uang tersebut sejak pertama kali dibicarakan oleh mantan suaminya.
"Itu memang rekaman sebenarnya saya yang merekam. Waktu itu ada kejadian saya diminta tanda tangan kesepakatan ya seperti yang didengar itu, ada mau dititipkan uang tetapi saya menolak," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, September 2023 lalu.
Alasan di balik penolakan uang tersebut, kata Rina, lantaran asal-usulnya yang tidak jelas.
Kamaruddin Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kosasih dituding oleh Kamaruddin memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.
Kamaruddin menyebut, uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.
Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin.
"Sudah (dijadwalkan untuk diperiksa)," ucap jenderal bintang satu tersebut.
6.000 Video Porno Kosasih
Meski sudah menyerahkan barang bukti 6.000 video porno yang diklaim diperankan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, ke Bareskrim Polri, Kamis (5/1/2023) lalu, advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak tetap dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen oleh Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, karena menuding Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp 300 triliun.
Kamaruddin Simanjuntak juga menyebut, bahwa uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
Sebelumnya sempat viral video yang diduga Dirut PT TASPEN (Persero) tertangkap basah selingkuh oleh istri sahnya.
Video lama tersebut diunggah kembali oleh akun twitter bernama @kr1t1kp3d45_pro pada 28 Agustus 2022.
Dalam video menampilkan saat diduga Dirut PT Taspen yang terlihat keluar dari salah satu gedung bersama wanita yang diduga simpanannya.
Terdengar juga suara dari wanita yang diduga adalah istri sah dari Dirut Taspen tersebut meneriaki selingkuhannya.
"Lu kerjaannya jangan morotin ya, lu bener-bener nggak tau malu, ke cafe nggak tau malu lu, peliharaan anak lu sugar daddy, malu-maluin lu," ujar wanita tersebut
Pria yang nampak dalam video tersebut memakai topi dengan setelan berwarna hitam.
Ia mencoba untuk merampas HP yang sedang merekam perselingkuhannya dengan wanita simpanannya itu, sehingga sempat juga terjadi perselisihan diantara keduanya.
"Udah udah," ujar pria tersebut.
Baca juga: Viral ! Diduga Dirut PT Taspen Tertangkap Basah Selingkuh Oleh Istri Sah
"Dasar kampret lu, gua bukan mau uang. Lu ga tau malu tinggalin keluarga demi perempuan peliharaan," kata wanita dalam video tersebut.
"Eh aku nggak boleh pulang, mana kunci ga bisa masuk," jawab pria itu sambil melipatkan tangannya didepan sang istri.
"Oh siapa yang mau terima lelaki seperti kamu, pejabat nggak tau malu pelihara perempuan," tambahnya
Nama Direktur Utama Taspen ternyata bukan hanya ramai diperbincangkan publik karena dugaan kasus perselingkuhannya saja.
Namun juga karena pernyataan dari pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
Perusahaan BUMN tersebut diduga mengalirkan sejumlah dana dan terlibat dalam pengelolaan dana capres pilpres 2024.
Serahkan Video Porno
Sebelumnya advokat Kamaruddin Simanjuntak resmi menyerahkan barang bukti 6.000 video porno yang diklaimnya diperankan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, ke Bareskrim Polri, Kamis (5/1/2023).
Penyerahan 6.000 video porno itu dilakukan saat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Oleh Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak dituding menyebarkan hoaks dan pencemaran nama baik.
Kamaruddin diperiksa sebagai terlapor.
"Terkait ada seorang Dirut Taspen di dalam handphone atau komputernya, kita temukan kurang lebih 6.000 video porno. Di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrimnya, tetapi adalah istri-istri, yang masih sah istri dari orang lain," ungkap Kamaruddin didampingi koleganya, Martin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Sebanyak 6.000 video porno itu, katanya telah dipindahkan ke hardisk dan diserahkan ke penyidik Bareskrim.
Sehingga kata Kamaruddin jika ada video itu yang tersebar ke publik bukan lagi tanggung jawabnya dan kliennya, Rina, istri Dirut PT Taspen.
"Tadinya ini, saya saja yang pegang. Tapi mulai hari ini setelah saya kasih ke penyidik di luar dari tanggung jawab saya. Karena sudah bukan saya saja yang pegang sama ibu, tetapi sudah juga ikut penyidik. Jadi kalau tersebar, terhitung mulai hari ini bukan lagi tanggung jawab saya," kata dia.
Ribuan video porno itu, kata Kamaruddin sebelumnya sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Namun, menurut Kamaruddin, kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kini kata dia, 6.000 video porno itu diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti bahwa apa yang dikatannya tentang Dirut PT Taspen bukan lah hoaks.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Pilih Tidak Lakukan Penahanan
"Siang ini tepatnya pukul 13.00 WIB saya dipanggil sebagai terlapor di Siber Polri. Sebetulnya, laporan ini di Polres Jakarta Pusat, tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini, diambil alih oleh Siber Bareskrim Polri," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku datang memenuhi panggilan terkait sebagai pengacara dari seorang perempuan bernama Rina Laowi, yang merupakan istri seorang Dirut Taspen.
Kamaruddin pun menyebut telah bersurat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR termasuk Kapolri, Wakapolri, menteri BUMN terkait permasalahan kliennya, Rina.
Dia ingin kasus ini bergulir hingga ke pengadilan.
"Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu. Jadi itu lah kira-kira kedatangan saya pada sore hari ini," ucapnya.
Selain video porno, Kamaruddin juga mengaku membawa satu koper bukti berisi transaksi keuangan.
Dirut PT Taspen disebutnya mentransfer uang sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim.
"Ada juga berisi percakapan pacarannya kita download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama seolah-olah dia misalnya ketika bertemu wanitanya yang muslim dia berjanji akan mualaf lalu menikah siri. Ada gambar di pernikahan sirinya," tutur pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
Akhlak dan Moral
Di balik laporan kasus itu, Kamaruddin juga mempertanyakan jargon "Akhlak dan Moral" Kementeriaan Negara BUMN.
"Saya mohon pencerahan kepada seluruh pemuka agama, apa sih akhlak dan moral itu. Pasalnya di koper ini ada video porno ribuan, tetapi video porno ini sudah dilaporkan ke Pidum Bareskrim Polri, kasusnya di-SP3. Tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Kamaruddin.
"Apakah ini dibenarkan, saya mohon kepada para pemuka agama," sambung Kamaruddin heran.
Dalam konteks itu pula, Kamaruddin mengaku tidak akan gentar atas laporan Dirut Taspen.
"Jiwa dan raga saya untuk Indonesia ini. Bahkan jiwa dan nyawa saya. Saya tidak akan mundur sedikitpun. Saya mau hal ini sanpai ke pengadilan, lengkap semua. Wanita-wanita yang disimpan di apartemen ada, termasuk pernikahannya," tegas Kamaruddin.
Di tempat yang sama, Rina Laowi menambahkan bahwa apa yang disampaikan Kamaruddin adalah benar adanya.
"Ya, memang itu benar adanya," ucapnya.
Menurut Rina, dirinya selama ini memilih diam karena masih menunggu itikad baik dari Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Dirut Taspen, suaminya.
"Selama ini saya tidak lakukan apa-apa, sebenarnya saya menunggu itikad baik dari beliau Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik. Dan bahkan anak saya nyaris tidak sekolah, padahal cuma anak satu-satunya," ucap Rina lirih.
"Saya keluar hari ini dan berjuang dengan siapapun itu demi anak saya di masa yang akan datang," sambung Rina.
Dalam kaitan itu, Rina berharap agar Antonius Nicholas Stephanus Kosasih bersikap yang jujur.
"Kalau akhlak sudah rusak mau dimanapun dia berada pasti akan dibawa dalam tingkah lakunya setiap hari," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan pihaknya mensomasi Arya Sinulingga, Jubir Kementeriaan BUMN.
"Saya mensomir Arya Sinulingga, karena dia mengatakan klien saya telah bercerai dengan Kosasih pada Maret 2021. Padahal sepanjang 2021 tidak ada putusan terkait soal perceraian yang dikeluarkan. Artinya, itu masih berproses. Hati-hati Anda (Arya Sinulingga), jangan menyebar hoaks. Saya minta Anda untuk meralat apa yang telah ucapkan," tegas Kamaruddin.
Ada hal lain yang sangat penting disampaikan Kamaruddin terkait persoalan perceraian Kosasih, kata Kamaruddin bukan dilatari karena soal wanita.
Kamaruddin menyebut Kosasih menceraikan lantaran istrinya menolak kirimin uang setiap minggu per koper dalam bentuk dollar.
"Ibu Rina tidak mau karena takut itu uang haram hasil investasi uang Rp300 triliun. Karena klien saya tidak mau sehingga dicarilah wanita lain untuk cash backnya, pengganti dia (Rina) setiap minggu. Ini semua buktinya akan saya kasih ke penyidik," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut dalam bukti yang akan dia kirim ada sejumlah nama pejabat dalam rekaman yang disebut-sebut oleh Kosasih dalam kasus tersebut.
"Ada nama-nama pejabat dari yang tertinggi sampai menengah ada di sini," beber Kamaruddin blak-blakan.
"Saya kan dituduh penyebar hoaks, maka saya buktikan tidak menyebar hoaks. Ini saya bawa buktinya. Saya tidak gentar sejengkal pun," tegasnya.
Ada Surat Dari Disdukcapil
Bukti lainnya kata Kamaruddin, ada pula surat dari Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Surat itu terkait status Dirut PT Taspen yang bukan sendiri.
Kemudian, surat menyurat dengan Ketua KPK Firli Bahuri terkait Dirut PT Taspen tidak melaporkan LHKPN.
Kamaruddin juga membawa bukti surat ke lembaga negara Presiden, Wakil Presiden, Komisi III, Menkopolhukam, Menkumham, Kapolri, Wakapolri, BUMN, termasuk Kompolnas.
Sebelumnya Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Hari ini saya mendampingi klien saya Pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata Kuasa hukum Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2022.(bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Antonius Kosasih
Antonius Nicholas Kosasih
Kamaruddin Simanjuntak
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Dicekal KPK
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan, ICW: Sepatutnya Jadi Tamparan Bagi Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.