Kamaruddin Simanjuntak: Saya Tak Pantas Jadi Tersangka Karena Bela Istri Dirut PT Taspen

Kamaruddin Simanjuntak: Saya Tak Pantas Dipolisikan dan Jadi Tersangka Karena Bela Istri Dirut PT. Taspen.

Editor: Joanita Ary
Akun YouTube Uya Kuya TV
Kamaruddin Simanjuntak: Saya Tak Pantas Dipolisikan dan Jadi Tersangka Karena Bela Istri Dirut PT. Taspen. 

WARTAKOTALIVECOM, JakartaKamaruddin Simanjuntak menanggapi status tersangka pada dirinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT. Taspen.

Kamaruddin Simanjuntak  mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dirinya karena terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.

"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).

Kamaruddin menyebut, ia membela Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen dalam kasus penelantaran dan juga kasus KDRT.

"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Ia mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia berkewajiban membela kliennya sehingga Kamaruddin merasa tak pantas dipolisikan dan dijadikan tersangka.

"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," ujar Kamaruddin.

Maka atas penetapan sebagai tersangka itu, ia mengaku siap menghadapi proses hukum dalam kasus ini.

"Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya," ujar Kamaruddin.

Kemudian terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap hadir.

Kamaruddin juga mengaku telah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).

Namun karena ia berhalangan hadir sehingga meminta jadwalnya untuk diundur menjadi Senin (14/8/2023).

"Saya paling siap. Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.

Kamaruddin menjelaskan ia telah meminta untuk bisa memenuhi panggilan diperiksa Bareskrim dengan jadwal baru yakni pada Senin (14/8/2023).

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kepada Kamaruddin Simanjuntak pada Kamis (10/8/2023) hari ini

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved