Kamaruddin Simanjuntak: Saya Tak Pantas Jadi Tersangka Karena Bela Istri Dirut PT Taspen
Kamaruddin Simanjuntak: Saya Tak Pantas Dipolisikan dan Jadi Tersangka Karena Bela Istri Dirut PT. Taspen.
"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Ahmad Ramadhan mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.
Adapun gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dilakukan pada awal Juli 2023 lalu.
"Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tutur jenderal bintang satu tersebut.
Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Bukan hanya itu saja, ia juga menuduh Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.
Secara terang-terangan Kamaruddin menyebut uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.
enetapan tersangka terhadap Kamaruddin pun juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PT Taspen yang Menjerat ASN Kosasih, JPU Hadirkan 5 Saksi |
![]() |
---|
Bacakan Eksepsi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen, Ekiawan Bantah Rugikan Negara Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Suasana Memanas, Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu di PN Jaksel Diwarnai Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Ada Kabar Lolly Aborsi, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Soroti Hukumannya, Bisa 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Ketua Tim Pemenangan Dharma-Kun di Pilgub Jakarta, Minta Doa Tidak Rakus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.