Breaking News

Pilpres 2024

Soal Suara Ganjar-Mahfud Dikunci di Angka 17 Persen, Hasto Tuding KPU Pura-pura Tak Tahu

Hasto sebelumya menyebut ada algoritma yang sengaja digunakan untuk menghalangi perolehan suara pasangan calon nomor urut 3

Editor: Feryanto Hadi
WartaKotalive.com/ Gilbert Sem Sandro
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merespon bantahan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari soal dugaan adanya algoritma untuk mengunci suara Ganjar-Mahfud.

Hasto mengukapkan bahwa KPU tidak tahu soal algoritma tersebut.

Bahkan dikatakan Hasto KPU pura-pura tidak data soal berpindahnya IP address Sirekap.

"Ini kan kekuatan di belakang KPU. KPU sendiri nggak tahu. Bahkan KPU pura-pura nggak tahu ketika IP Address-nya (Sirekap) dipindahkan," kata Hasto kepada awak media di Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).

Dikatakan Hasto bahwa KPU menyangkal hal itu.

Baca juga: Rekapitulasi KPU DKI Prabowo-Gibran Unggul, Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangani Berita Acara

Tetapi setelah ada bukti-bukti baru mengakui.

"Bagaimana mungkin data strategis menggunakan swasta, yaitu Alibaba. Dan ada kepentingan geopolitik terkait pertarungan antara AS dan China, sehingga ini sudah tidak benar semuanya," kata Hasto.

Atas hal itu, Hasto menilai cara-cara berpolitik tersebut tidak benar. Sudah mereduksi kedaulatan sebagai bangsa.

"Ini yang harus kita koreksi. Maka ketika KPU mencoba membantah, pertama ketika Sirekap dimatikan alasan dari KPU hackers. Itu tidak terbukti, itu sengaja manual di-shut down," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait hasil Pilpres 2024

Hasto sebelumya menyebut ada algoritma yang sengaja digunakan untuk menghalangi perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya bisa menembus maksimal 17 persen. 

Menurut Hasto, hal itu diketahui setelah berdiskusi dan berbincang dengan pakar teknologi informasi. 

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari membantah soal narasi adanya algoritma untuk mengunci suara salah satu pasangan calon (paslon) itu. 

Hasyim menegaskan, prosentase angka yang masuk ke KPU merupakan hasil perhitungan suara berjenjang dari tingkat TPS. 

"Jadi kalau ada informasi, kabar atau pernyataan seperti itu, KPU membantah ya bahwa KPU tidak pernah mematok, tidak pernah mengunci, tidak pernah menargetkan partai tertentu, pasangan calon tertentu, sejak awal harus suaranya sekian, tidak ada."

"Jadi semuanya yang dihitung KPU berasal dari perolehan suara di TPS," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (8/3/2024). 

Untungkan PSI

Sebelumnya, Hasto juga meninggung dugaan adanya kerucangan dalam pileg.

Hasto menyebut, dugaan kecurangan Pileg terlihat dengan adanya langkah atau upaya untuk mengganggu hasil suara pada sejumlah partai politik (parpol).

Diakuinya, langkah untuk mengganggu hasil suara itu pun menguntungkan sejumlah pihak, misalnya PSI.

Sementara, perolehan suara partai politik pendukung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diganggu.

“Kemudian PSI dibesar-besarkan (suaranya). Sementara, partai yang mendukung Pak Ganjar-Mahfud dikecil-kecilkan. PDIP dikecil-kecilkan, PPP dikecil-kecilkan.

Bahkan nanti bisa tercatat bahwa pemerintahan rezim saat ini menghilangkan sejarah partai Ka’bah,” jelasnya.

Ganggu Gerindra

Dampak dari gangguan tersebut, lanjut Hasto, juga dialami oleh Partai Gerindra.

Partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tersebut, semestinya mendapatkan perolehan suara nomor dua.

“Exit poll itu pernah menunjukan bagaimana Gerindra setidak-tidaknya nomor 2 (perolehan suaranya).

Lalu ada suatu upaya mengintersep quick count untuk legislatif, sehingga akhirnya Partai Gerindra (hasil suaranya) muncul (di peringkat) ketiga,” sebut Hasto.

Tolak perjanjian tertulis hak angket

Pada kesempatan yang sama Hasto menanggap usulan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim tentang perjanjian tertulis untuk mendorong hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dalam hal ini, Hasto menegaskan bahwa PDIP melihat upaya menggulirkan hak angket tidak perlu melalui perjanjian tertulis.

"Kita sudah ada ideologi Pancasila, sudah ada Konstitusi, sudah ada pranata kehidupan yang baik tentang nilai-nilai demokrasi yang seharusnya. Itu perjanjian kita,” ujar politikus asal Yogyakarta ini.

Kerja sama politik yang akan dilakukan melalui hak angket, lanjut Hasto, harus berdasarkan pada keresahan bersama tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 yang buruk.

Baca juga: PDIP Siapkan Naslah Akedemik untuk Gulirkan Hak Angket, Mahfud MD: Ada Kendala Teknis

“Sehingga ketika semua dalam rel bahwa kesadaran pemilu ini adalah yang buruk dan brutal, pemilu di mana sumber daya negara, instrumen negara digunakan untuk memberikan keberpihakan kepada paslon 02, maka semua bergerak,” sebutnya.

“Maka komitmen kita adalah nilai-nilai demokrasi itu, perjanjian kita adalah komitmen kerakyatan itu,” sambung dia.

Hak angket berujung pemakzulan

Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah minta semua pihak tak khawatir rencana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 batal bergulir di DPR.

Dia meyakini lima fraksi di DPR akan menjalankan hak itu, seperti yang disuarakan beberapa pekan terakhir.

"Soal hak angket itu jangan khawatir. Seperti ada rumor lima partai pecah, dan seterusnya, asumsikan saja bahwa memang setiap pihak sedang bertarung dan berusaha membuat lawannya masuk angin," kata Eep dalam acara Demos Festival Omon-omon Soal Oposisi yang ditayangkan di YouTube, dikutip Kompas.com, Minggu (10/3/2024).

Eep menyatakan, lima fraksi partai politik dari beda kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden ini saling menyuarakan apa yang sedang mereka kerjakan.

Diketahui, PDIP dan PPP merupakan partai politik yang berada di parlemen pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara Nasdem, PKB dan PKS mengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Baca juga: VIDEO AHY Akui “Nyamannya Kursi Menteri” dari Jokowi

"Jangan terganggu (rumor), tetapi saya yakin kelima partai ini akan solid pada akhirnya," yakin Eep.

Lebih jauh, Eep meyakini ujung dari hak angket tersebut tetaplah memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi, menurut dia, telah melakukan pelanggaran sejak awal tahapan Pemilu 2024 di mana mengubah konstitusi tentang batas usia capres-cawapres untuk meloloskan sang anak, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

"Sehingga hak angket itu bapak ibu sekalian, ujungnya adalah penggunaan hak menyatakan pendapat yang merupakan hak DPR.

Hak menyatakan pendapat ini kalau targetnya pemakzulan, maka bunyinya kurang lebih adalah Presiden Joko Widodo sebagai penyelenggara Negara terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945 pasal sekian ayat sekian dan seterusnya dan dalam konteks itu melakukan pelanggaran terhadap sejumlah Undang-undang berikut, UU nomor sekian dan seterusnya," ungkap Eep.

Baca juga: Pantas Jeblok, KPU Diduga Mengunci Suara Ganjar-Mahfud, Hasto: Mereka Pura-pura tidak Tahu

Eep menjelaskan, membeberkan proses lanjutan dari hak menyatakan pendapat itu di mana mekanismenya diatur hingga meliputi jangka waktu.

"Maka hak menyatakan pendapat DPR ini ketika disahkan di sidang paripurna DPR, bisa dilanjutkan dengan klausul pemakzulan dengan diajukan secara materi ke Mahkamah Konstitusi.

MK dikasih waktu selama-lamanya 90 hari untuk memprosesnya secara materi sampai kemudian mereka ke kesimpulan atau keputusan apakah memang pernyataan pendapat DPR itu secara materi bisa diterima," ujar dia.

"Maka jika itu yang dijadikan putusan MK, berlanjut ke MPR dan MPR punya waktu selama-lamanya 30 hari untuk menyelenggarakan sidang istimewa menindaklanjuti," sambung Eep.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved