Berita Jakarta

Mahasiswa Resah Pemprov DKI Cabut KJMU, Ketua Umum IMM: Waspadai Isu di Sosmed

Saat ini mahasiswa resah atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kabarnya mencabut KJMU. Apakah benar demikian?

warta kota/fitriandi fajar
Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap minta mahasiwa tak mudah terprovokasi atas isu pencabutan KJMU oleh Pemprov DKI. Sebab itu adalah informasi yang tak benar. 

“Jadi, KJP (Kartu Jakarta Pintar), KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” katanya.

Heru turut merespons terkait keluhan yang mengatakan adanya masyarakat yang dulu mendapat bantuan, tapi tidak lagi.

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke Dinas Sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan," jelasnya.

Heru memastikan proses pemberian bantuan pendidikan itu tepat sasaran.

Ditanya soal kekhawatiran mahasiswa tak bisa melanjutkan kuliah karena KJMU-nya dicabut, Heru mengatakan pemberian bantuan dilakukan kepada masyarakat tidak mampu yang memang layak secara data.

Disdik DKI Jakarta dalam penerimaan KJMU tahap 1 tahun 2024 telah menggunakan sumber data dari pemerintah pusat yakni DTKS per Februari dan November 2022 kemudian per Januari dan Desember 2023 dari Kemensos.

Data itu kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Bappenas.

Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).

Kategori penerima bantuan pendidikan ini mulai dari desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin) dan desil 4 (rentan miskin).

Sementara penerima KJMU yang kini telah ditetapkan rupanya masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias dari keluarga mampu.

Bagi mereka yang dianggap dari keluarga mampu, akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos pendidikan itu.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved