Pemilu 2024

1 dari 7 PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Jadi Tersangka Kecurangan Pemilu Masuk DPO

Satu dari tujuh PPLN  Kuala Lumpur, Malaysia yang ditetapkan sebagai tersangka, masuk dalam daftar pencarian orang

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Salah satu dari 7 tersangka PPLN Kuala Lumpur Pemilu 2024 masuk daftar pencarian orang alias kabur 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut satu dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN  Kuala Lumpur, Malaysia yang ditetapkan sebagai tersangka, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih yang terjadi di Kuala Lumpur.

"MKM (mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur), tersangka DPO," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).

Selain MKM, enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur.

Kemudian sisanya merupakan anggota PPLN Kuala Lumpur berinsial PS, APR, AKH, TOCR, dan DS.

Baca juga: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu, Keputusan Diteruskan ke DKPP

Dalam kasus itu, Djuhandani menuturkan pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI hingga staf KBRI Kuala Lumpur.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), lalu 6 tersangka dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"(Lalu) dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," tutur dia. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespon perihal adanya penetapan tersangka terhadap tujuh orang anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan, jika pihaknya akan meneruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal penetapan tersangka tujuh anggota PPLN tersebut. 

Hal itu kata dia, dengan tujuan DKPP dapat mengeluarkan putusan pemberhentian tetap.

"Dengan ditetapkan status Tersangka maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata Afif, Kamis (29/2/2024).

Sebagai informasi, KPU telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. 

Baca juga: Uji Coba PPLN Bebas Karantina di Bali Bakal Dievaluasi Tiap Minggu

Selanjutnya Afif mengatakan, putusan DKPP itu akan menjadi mekanisme dalam pemberhentian tetap tujuh anggota PPLN itu. 

Sebab lanjut Afif, pemberhentian tetap harus melalui putusan DKPP.

"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," jelasnya. 

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Penetapan tersangka itu atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.

Lalu Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

Baca juga: Uji Coba PPLN Bebas Karantina di Bali Bakal Dievaluasi Tiap Minggu

Gelar perkara tersebut kemudian dilakukan pada 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. 7 tersangka (per hari ini)," ujar Djuhandani, Kamis (29/2/2024).

Ia menuturkan, untuk enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sedangkan tersangka lain atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," kata Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (m32) 

Penulis : Ramadhan LQ/Alfian Firmansyah/Wartakotalive

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved