Berita Jakarta

Bukan Dikurangi, Legislator Sarankan Pemprov DKI Tambahan Anggaran untuk KJMU dan KJP Plus

Bukan Dikurangi, Legislator DKI Sarankan Pemprov Ajukan Anggaran Tambahan untuk KJMU dan KJP Plus

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Program KJMU untuk bantuan pendidikan mahasiswa yang punya KTP Jakarta 

"Mengenai masalah disinformasi terkait dengan bantuan sosial di bidang pendidikan terutama KJMU, kami mengatakan bahwa mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait disinformasi ini," kata Widyastuti, Kamis (7/3/2024).

"Pemprov DKI melalui Disdik membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi. Silakan mengakses di laman P4OP.jakarta.go.id/kjmu," tambahnya. 

Menurut Widya, saat ini Pemprov DKI masih melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua mahasiswa penerima KJMU

Ia mengaku, verifikasi dan validasi ini untuk menjaga ketepat sasaran terhadap warga yang berhak menerima bantuan sosial, khususnya KJMU.

"Selama masa 1 bulan ke depan melalui Disdik membuka komunikasi, membuka kanal aduan, membuka semua bentuk konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan terutama KJMU. Silakan mengakses di nomor wa 081585958706 atau telfon 021 8571012 dan web KJP.jakarta.go.id," imbuhnya.

KJMU Mahasiswa di Jakarta Dicoret, Heru: Lihat Kemampuan Jakarta

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal banyaknya keluhkan masyarakat di media sosial yang mengaku telah dicoret sebagai penerima bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemprov DKI.

Berbagai komentar terkait keluhan mengenai pencoretan KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta itu beredar di akun X @timpenguinnas pada Selasa (5/3/2024).

"Tentunya (untuk pencoretan KJMU) melihat kemampuan keuangan DKI Jakarta," ujar Heru dikutip dari Kompas.com pada Rabu (6/3/2024).

Dengan demikian, terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru.

Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kini menggunakan sumber data yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mahasiswa penerima KJMU.

"Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos," ucap Heru.

DTKS juga disebut telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Heru menjelaskan, pemadanan DTKS dengan Regsosek itu dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) per kategori.

Kategori desil yang masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan, antara lain sangat miskin (desil satu), miskin (desil dua), hampir miskin (desil tiga), dan rentan miskin (desil empat).

Sementara mahasiswa yang tak lagi sebagai penerima KJMU masuk dalam kategori desil lima sampai 10 telah dianggap mampu dan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

"Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek, sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS," ungkap Heru.

Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Purwosusilo menyatakan, pihaknya tak memiliki wewenang dalam menentukan daftar penerima KJMU.

Alasannya karena telah menggunakan dua data milik pemerintah pusat yang dipadankan.

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," jelas Purwosusilo.

Sebagai informasi, pada 2023, Pemprov DKI juga mencairkan dana KJMU tahap I dengan nilai anggaran Rp 134 miliar.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat itu, Syaefuloh Hidayat berujar, KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI dan terdaftar dalam DTKS.

“KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu,” ucap Syaefuloh.

Pada tahap I tahun 2023, jumlah mahasiswa penerima KJMU yakni 14.966 orang.

Setiap mahasiswa diberi bantuan Rp 9 juta per semester.

Mahasiswa penerima KJMU tersebar berkuliah di 110 perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh wilayah Indonesia dan 14 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta yang memiliki nilai akreditasi A.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved