Berita Jakarta
Bukan Dikurangi, Legislator Sarankan Pemprov DKI Tambahan Anggaran untuk KJMU dan KJP Plus
Bukan Dikurangi, Legislator DKI Sarankan Pemprov Ajukan Anggaran Tambahan untuk KJMU dan KJP Plus
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
“Sama juga (KJP Plus) berkurang, kurang lebih 45 persen berkurang dari tahun 2023, baik KJMU atau KJP plus,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap satu tahun 2024.
Disdik Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat.
“Jadi, KJP (Kartu Jakarta Pintar), KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata Heru kepada wartawan di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Heru turut merespons terkait keluhan yang mengatakan adanya masyarakat yang dulu mendapat bantuan, tapi tidak lagi.
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke Dinas Sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan," jelasnya.
Heru memastikan proses pemberian bantuan pendidikan itu tepat sasaran.
Ditanya soal kekhawatiran mahasiswa tak bisa melanjutkan kuliah karena KJMU-nya dicabut, Heru mengatakan pemberian bantuan dilakukan kepada masyarakat tidak mampu yang memang layak secara data.
Disdik DKI Jakarta dalam penerimaan KJMU tahap 1 tahun 2024 telah menggunakan sumber data dari pemerintah pusat yakni DTKS per Februari dan November 2022 kemudian per Januari dan Desember 2023 dari Kemensos.
Data itu kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Bappenas.
Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).
Kategori penerima bantuan pendidikan ini mulai dari desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin) dan desil 4 (rentan miskin).
Sementara penerima KJMU yang telah ditetapkan rupanya ada yang masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias dari keluarga mampu.
Bagi mereka yang dianggap dari keluarga mampu, akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos pendidikan itu.
PJ Gubernur DKI Panggil Mahasiswa yang Ngaku Dicoret dari Daftar Penerima KJMU
Presiden Prabowo Didesak Copot Kapolri Jika Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Tidak Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.