Pemilu 2024

TPN Ganjar Mahfud Sebut MK Harus Berani Adili Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Todung Mulya Lubis menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi harus berani membuat terobosan hukum untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Tribunnews
Tim TPN Ganajar-Mahfud MD deputi hukum Todung Mulya Lubis soal Mahkamah Konstitusi harus berani membuat terobosan hukum untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi harus berani membuat terobosan hukum untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Todung menyampaikan,  ada wind of change atau angin perubahan di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) seiring dikeluarkannya 3 putusan terkait jadwal Pilkada serentak, independensi Jaksa Agung, dan parliamentary treshold (ambang batas parlemen). 

"Saya melihat dari 3 putusan tersebut, MK telah kembali ke jati dirinya sebagai penjaga konstitusi bukan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan," kata Todung dikutip Rabu (6/3/2024). 

Menurut dia, independensi dan profesionalisme MK sebagai penjaga konstitusi sangat penting karena MK telah banyak disorot publik.

Bahkan hampir kehilangan kepercayaan dari rakyat pasca putusan Nomor 90 yang memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden. 

Baca juga: Data Sirekap Pemilu Mendadak Hilang, Timnas AMIN: Bukti Ketidaksiapan Manajemen Sistem Informasi KPU

Todung menjelaskan, kembalinya MK pada jati dirinya akan teruji ketika MK menghadapi ujian lebih berat untuk mengadili sengketa pemilu. 

"Saya menyampaikan ini, karena Paslon 3 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke MK setelah selesai perhitungan manual yang dibuat KPU pada 20 Maret 2024, dan saya hakul yakin Paslon 1 juga akan mengajukan gugatan PHPU ke MK," ungkap Todung. 

Masyarakat, kata dia, sangat membutuhkan MK yang independen, MK yang profesional dalam menjalankan fungsinya atau marwahnya dalam mengadili perselisihan hasil pemilu. 

Selanjutnya Todung juga mengungkapkan, dia sangat mengharapkan MK akan memeriksa permohonan sengketa pilpres secara teliti dan seksama, profesional penuh dengan integritas, dan tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara. 

"Karena pemilu itu harus dilihat secara holistik, tidak parsial. Pemilu itu proses panjang dari pra pemilihan, pemilihan atau pencoblosan, dan pasca pencoblosan. Semua proses ini disebut sebagai Pemilu atau Pilpres," ujar Todung. 

Baca juga: Perolehan Suara di Pemilu 2024 Terus Melorot hingga 7 Kali, Anisa Bahar: Aku Kecewa Sistem KPU RI

Dia mengatakan, penyelenggaraan pemilu tidak bisa dikatakan hanya saat pencoblosan atau penghitungan suara.

Justru berdasarkan hukum, proses justru lebih penting ketimbang hasil. 

"Dengan demikian, pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang disebut terstruktur, sistematis, dan massif itu harus diteliti, harus dipelototi, dan dianalisa oleh MK," tuturnya. 

Dia menambahkan, ada contoh yang ditunjukkan MK di Austria, Kenya, dan Malawi yang berani membuat putusan  tegas soal pemilu, dengan melihat pemilu secara holistik, tidak parsial atau hanya melihat hasil perhitungan suara. 

Hal itu, bisa diikuti oleh MK Indonesia dalam mengadili perselisihan pemilu tanpa mengabaikan keseluruhan tahapan atau prosesnya yang bermasalah. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved