Terkuak! Petugas Imigrasi yang Tewas Akibat Jatuh dari Lantai 19 Apartemen karena Didorong WN Korsel

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya libatkan ahli fisika forensik untuk simpulkan penyebab kematian petugas imigrasi Tri Fattah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Tersangka Dal Joong Kim, WNA Korea Selatan jalani adegan reka ulang pembunuhan petugas imigrasi, Rabu (6/3/2024) 

Detik-detik tewasnya seorang petugas Imigrasi yang bernama Tri Fattah Firdaus (23) dari lantai 19 apartemen di kawasan Tangerang, terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/3/2024).

Kejadian berawal saat Tri Fattah bersama tersangka Warga Negara (WN) Korea Selatan, Dal Joong Kim serta saksi Heri Fajarudin dan Hendar kembali ke apartemen usai dari kafe kawasan Jakarta Barat pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

"Pada pukul 02.00 WIB, korban Tri Fattah Firdaus, saksi Heri Fajarudin, saksi Hendar, dan tersangka Dal Joong Kim sampai di apartemen. Saksi Heri tetap berada di mobil yang diparkir di depan Alfamart," kata penyidik pembantu dari Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Brigadir Nugroho, saat membacakan adegan.

Pada adegan berikutnya, korban Tri Fattah bersama Hendar dan Kim jalan menuju lobi apartemen, lalu sekira pukul 02.01 WIB korban masuk ke dalam unit 1919, unit yang dihuni Kim.

Tak lama kemudian, korban keluar unit sambil membawa tas ransel hitam milik Hendar.

BERITA VIDEO: Jenazah Polo Srimulat Akan Dimakamkan di Madiun
 

Tri Fattah kembali ke unit itu dan sudah berada di depan unit bersama Kim.

Korban saat itu memapah Kim masuk ke dalam unit apartemen.

"Adegan 8A, pada pukul 02.09 WIB, korban Tri Fattah Firdaus dan tersangka Dal Joong Kim berada di depan unit 1919 lantai 19 apartemen dengan posisi tersangka Dal Joong Kim berada di sebelah kiri korban Tri Fattah Firdaus dengan melingkarkan tangan kirinya di leher korban Tri Fattah Firdaus," ucap Brigadir Nugroho.

Adegan selanjutnya, sekira pukul 02.09 WIB, korban Tri Fattah dan Kim masuk ke unit 1919.

Setelah itu, korban tidak pernah keluar lagi.

Seorang sekuriti apartemen bernama Firmansyah selaku saksi, kemudian mendapat panggilan melalui handy talkie (HT) dari saksi Ari yang memberi tahu bahwa ada suara kaca pecah dari lantai 19.

Kemudian diikuti suara benda jatuh dari lantai 19 dengan suara keras.

Firmansyah memerintahkan kepada anggota sekuriti untuk mencari jatuhnya benda tersebut.

"Adegan 10A, sekitar pukul 02.25 WIB, saksi Ahmad Rifai yang berada di parkiran lantai 3, melihat adanya lubang di atap Ruko A22 lantai 3 dan terlihat korban Tri Fattah Firdaus dari lubang tersebut dengan posisi terlentang dan sebagian mukanya tertutup pecahan gypsum," tutur Brigadir Nugroho.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved