Narkoba

Murtala Cs Negatif Narkoba Meski Jadi Gembong Sabu, Hanya Mengedarkan dan Tidak Konsumsi

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran sabu jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 110 kilogram.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Arioseto dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Meski terindikasi sebagai gembong narkoba dengan barang bukti sabu seberat 110 kilogram, namun tersangka Murtala alias MT dan enam pelaku lainnya dipastikan negatif narkoba.

Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

"Hasil pengecekan tes urine terakhir saat kami amankan kemarin, yang bersangkutan negatif," kata Syhahduddi.

Syahduddi memastikan bahwa para pelaku hanya bertugas mengedarkan saja dan tidak sampai mengonsumsinya.

"Iya semuanya (negatif)," ucap Syahduddi.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran sabu jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 110 kilogram.

Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Arioseto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Masuk Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Dalami Keterlibatan Murtala dengan Freddy Pratama

Menurut Suyudi, kasus peredaran narkotika itu bermula dari pengungkapan narkoba di Bandara Soekarno Hatta pada Oktober 2023.

Dari hasil pengembangan itu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial WP dan RD yang menyimpan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, di rest area Travoy kilometer 65A, Sei Rampah, Sumatera Utara.

Setelah itu, tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan lagi dua orang laki-laki berinisial SD (44)dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika sabu seberat 5 kilogram.

"Kemudian didapat pengakuan dari keduanya bahwa ada gudang penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut di culster Debang Taman Sari, Medan," kata Suyudi.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan di culster Debang Taman Sari tersebut dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT," ujar Suyudi.

Baca juga: Ini Sosok Murtala, Gembong Narkoba Asal Aceh yang Pasok Sabu 100 Kilogram dari Malaysia

Menariknya dalam penangkapan ini, lanjut Suyudi, tersangka MT merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika. 

Diketahui, MT juga merupakan seorang bandar narkoba dari Aceh. 

Dari tangan pelaku itulah polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 box kontainer plastik yang berisikan 100 paket narkotika dengan berat 100 kilogram.

"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML di warung kopi, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," tutur Suyudi.

Baca juga: Polres Jakbar Ungkap Jaringan Internasional Amankan 110 Kg Sabu dengan Gembong Narkoba Asal Aceh

"Dengan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM debagai alat transaksi pembayaran," terang Suyudi.

Total ada tujuh tersangka yang diamankan dalam pengungkapan narkoba kali ini.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (m40)

Motif Murtala Cs

Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram membuat publik kembali mengingat soal sosok Murtala cs, seorang gembong narkoba asal Aceh yang kembali ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Pasalnya 100 kilogram sabu tersebut didapat polisi dari tangan Murtala saat ia terciduk hendak melayarkan sabu ke DKI Jakarta melalui pelabuhan tikus.

Usai penangkapan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan profiling dan menyelidiki terkait motif Murtala cs yang seakan tak kapok mengedarkan sabu.

BERITA VIDEO: Berawal dari Aplikasi Kencan, Polisi Gadungan Tipu Wanita Rp130 Juta
 

Padahal, Murtala sempat divonis 19 tahun penjara pada 2017 lalu karena kasus yang sama.

Saat ditelisik, lanjut Syahduddi, diketahui bahwa motif Murtala mengedarkan sabu adalah karena ekonomi.

"Kalau dilihat dari profil tersangka dan juga tempat kami mengamankan, lokasi tindak pidana ini adalah terkait dengan masalah ekonomi," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

"Jadi memang ada indikasi yang bersangkutan ingin melakukan pengedaran dan peredaran narkotika lebih kepada motif ekonomi," ujar Syahduddi.

Syahduddi membenarkan bahwa tersangka Murtala merupakan pemain lama di pasar gelap narkoba

Kendati begitu, pihaknya masih akan menelusuri terkait indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin dilakukan Murtala dalam bisnis haram ini.

"Kami membuat tim Satgas khusus melakukan penelusuran aset-aset yang bersangkutan. Dari hasil penjualan narkotika ini apakah ada tindak pidana ikutan terkait dengan penjualan narkotika ini," ucap Syahduddi.

"Kalau itu ada maka akan kami terapkan terkait TPPU," pungkas Syahduddi. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved