Narkoba
Polres Jakbar Ungkap Jaringan Internasional Amankan 110 Kg Sabu dengan Gembong Narkoba Asal Aceh
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran sabu jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 110 kilogram
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Berawal dari penangkapan gembong narkoba berinisial MT (42), Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran sabu jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 110 kilogram.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Arioseto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).
Menurut Suyudi, kasus peredaran narkotika itu bermula dari pengungkapan narkoba di Bandara Soekarno Hatta pada Oktober 2023 lalu.
Dari hasil pengembangan itu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial WP dan RD yang menyimpan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, di rest area Travoy kilometer 65A, Sei Rampah, Sumatera Utara.
Setelah itu, tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan lagi dua orang laki-laki berinisial SD (44)dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika sabu seberat 5 kilogram.
Baca juga: Kawal Bisnis Bandar Narkoba Fredy Pratama dan Terima Rp 1,2 Miliar, AKP Andri Divonis Mati
"Kemudian didapat pengakuan dari keduanya bahwa ada gudang penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut di culster Debang Taman Sari, Medan," kata Suyudi dalam konferensi pers, Rabu.
"Kemudian tim melakukan penggeledahan di culster Debang Taman Sari tersebut dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT," imbuhnya.
Menariknya dalam penangkapan ini, lanjut Suyudi, tersangka MT merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Diketahui, MT juga merupakan seorang bandar narkoba dari Aceh.
Dari tangan pelaku itulah polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 box kontainer plastik yang berisikan 100 paket narkotika dengan berat 100 kilogram.
"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML di warung kopi, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," ungkap Suyudi.
"Dengan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM debagai alat transaksi pembayaran," lanjutnya.
Total ada tujuh tersangka yang diamankan dalam pengungkapan narkoba kali ini.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidananya yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Menurut Suyudi, apabila narkotika itu berhasil dijual di pasar gelap, para pelaku bisa mendapatkan uang hingga mencapai Rp 198 miliar.
Adapun jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan bisa mencapai 1.100.000 jiwa. (m40)
| Polres Metro Jakbar Tangkap Mafia Narkoba Lintas Provinsi, BB3 Kg Sabu dan 13.557 Butir Ekstasi |
|
|---|
| Ammar Zoni Syok Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Hukuman Bakal Berat |
|
|---|
| Ammar Zoni Ternyata tak Nyaman di Lapas Nusakambangan, Minta Sidang Digelar Offline |
|
|---|
| Lapas Narkotika Cipinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Baru, Sabu Sembunyi di Potongan Ayam |
|
|---|
| Buron 11 Tahun, Polri Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Ini Kata Brigjen Eko Hadi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.