Kriminalitas

Kawal Bisnis Bandar Narkoba Fredy Pratama dan Terima Rp 1,2 Miliar, AKP Andri Divonis Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati. Dia terbukti menerima sogokan sebesar 1,2 miliar amankan jalur narkoba. Ini rinciannya.

Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa via tribunnews
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dia terbukti menjadi bagian dari jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama yang masih buron. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Andri dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Peran Andri adalah mengamankan jalur narkoba Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan.

Andri Gustami dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada hal yang meringankan

Sejumlah pertimbangan dibacakan hakim dalam vonis tersebut.

Beberapa di antaranya adalah posisinya yang sebagai Kasat Narkoba, yang dengan sengaja mengkhianati negara serta instansi kepolisian atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.

Baca juga: Bareskrim Sita Aset Bos Narkoba Internasional Fredy Pratama, Berharap Serahkan Diri Kalau Miskin

"Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Lingga Setiawan seperti dilansir Tribunnews.

Alasan lain, perbuatan Andri Gustami ikut membahayakan generasi bangsa.

Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.

"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga.

Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.

Ajukan banding

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved