Kriminalitas
Kawal Bisnis Bandar Narkoba Fredy Pratama dan Terima Rp 1,2 Miliar, AKP Andri Divonis Mati
AKP Andri Gustami divonis hukuman mati. Dia terbukti menerima sogokan sebesar 1,2 miliar amankan jalur narkoba. Ini rinciannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Andri dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
Peran Andri adalah mengamankan jalur narkoba Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan.
Andri Gustami dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada hal yang meringankan
Sejumlah pertimbangan dibacakan hakim dalam vonis tersebut.
Beberapa di antaranya adalah posisinya yang sebagai Kasat Narkoba, yang dengan sengaja mengkhianati negara serta instansi kepolisian atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.
Baca juga: Bareskrim Sita Aset Bos Narkoba Internasional Fredy Pratama, Berharap Serahkan Diri Kalau Miskin
"Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Lingga Setiawan seperti dilansir Tribunnews.
Alasan lain, perbuatan Andri Gustami ikut membahayakan generasi bangsa.
Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.
"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga.
Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.
Ajukan banding
Pelemparan Batu Terjadi Lagi, KAI Kecam Pelaku Perusakan Kereta Api |
![]() |
---|
Ini Penyebab Pelaku Membakar Rumah Kontrakan hingga Cekcok dengan Istrinya di Cakung Jakarta Timur |
![]() |
---|
Pelaku Pembakaran Istri dan Rumah Kontrakan hingga Lukai Mertua di Cakung Jaktim Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sidang 2 Prajurit TNI yang Terlibat Penculikan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Digelar Terbuka |
![]() |
---|
Dibuka Tanpa Paksa, Kamar Kos di Benhil Jakpus Disapu Bersih Pencuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.