Narkoba

Masuk Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Dalami Keterlibatan Murtala dengan Freddy Pratama

Murtala Sudah Beraksi 3 Kali Usai Keluar Penjara, Polisi Dalami Keterlibatannya dengan Freddy Pratama

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Arioseto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024). Sabu seberat 100 kilogram diamankan 

"Nah di situlah kami bergerak. Dan setelah dapat, maka kami akan lakukan koordinasi lanjutan untuk bisa memastikan bahwa kami adalah petugas dari kepolisian untuk melaksakan tugas penangkapan kasus tersebut," pungkas dia. 

Gagalkan Penyelundupan 110 Kilogram Sabu

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran sabu jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 110 kilogram.

Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Arioseto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Menurut Suyudi, kasus peredaran narkotika itu bermula dari pengungkapan narkoba di Bandara Soekarno Hatta pada Oktober 2023 lalu.

Dari hasil pengembangan itu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial WP dan RD yang menyimpan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, di rest area Travoy kilometer 65A, Sei Rampah, Sumatera Utara.

Setelah itu, tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan lagi dua orang laki-laki berinisial SD (44)dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika sabu seberat 5 kilogram.

"Kemudian didapat pengakuan dari keduanya bahwa ada gudang penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut di culster Debang Taman Sari, Medan," kata Suyudi dalam konferensi pers, Rabu.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan di culster Debang Taman Sari tersebut dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT," imbuhnya.

Menariknya dalam penangkapan ini, lanjut Suyudi, tersangka MT merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika. 

Diketahui, MT juga merupakan seorang bandar narkoba dari Aceh. 

Dari tangan pelaku itulah polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 box kontainer plastik yang berisikan 100 paket narkotika dengan berat 100 kilogram.

"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML di warung kopi, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," ungkap Suyudi.

"Dengan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM debagai alat transaksi pembayaran," lanjutnya.

Total ada tujuh tersangka yang diamankan dalam pengungkapan narkoba kali ini.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (m40)

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved