Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Uang
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan jadi tersangka atas kasus dugaan TPPU dan dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana dan penerimaan gratifikasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan jadi tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hasbi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka.
Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan , Selasa (5/3/2024).
"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," kata Ali Fikri.
"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," ucap Ali Fikri.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga: Kuasa-hukum Sebut Uang Rp3 Miliar dari Dadan Tri kepada Hasbi Hasan Pinjaman untuk Hercules
Namun, Ali Fikri enggan membeberkan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," ujar Ali Fikri.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura.
Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Sedangkan, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Tbk (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Hercules: Uang Rp3 Miliar dari Dadan Bukan untuk Suap Hasbi Hasan, Saya Pinjam untuk Bangun Kantor
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400.
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp 7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp 100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp 523.344.400.
Selain Pencucian Uang, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Jadi Tersangka Suap Bersama Menas Erwin
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Kasus tersebut berbeda dengan yang saat ini berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat di mana Hasbi diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.
Dari kasus dimaksud, Hasbi juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
BERITA VIDEO: Ricuh Saling Lempar Botol, Massa Unjuk Rasa Kubu Pro dan Kontra Hak Angket di Gedung DPR RI
"Sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini (suap pengurusan perkara) ke pasal TPPU, dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain," kata Ali Fikri.
Dalam kasus suap ini, Hasbi adalah penerima, sementara berperan sebagai terduga pemberi suap ialah Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi, tercantum nama Menas Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi.
Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen-- disebut Hasbi dengan istilah 'SIO'-- senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin.
Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.
Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.
Penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut disebut jaksa KPK berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
"Perkembangannya nanti kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," kata Ali. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Surya Paloh Pasang Badan untuk Bupati Koltim yang Dituduh Kena KPK |
![]() |
---|
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tiba di KPK, Tetap Bantah Kena OTT Korupsi Rp 170 M |
![]() |
---|
Bupati Koltim Abdul Azis Bantah Kena OTT, Wakil Ketua KPK: Sudah Kami Amankan Semalam |
![]() |
---|
Abdul Azis Kaget Diberitakan Kena OTT, Nasdem Meradang, Ruang Bupati Koltim Disegel KPK |
![]() |
---|
Heri Gunawan dan Satori Diduga Gunakan Dana CSR BI-OJK untuk Bikin Restoran dan Showroom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.