Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Uang

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan jadi tersangka atas kasus dugaan TPPU dan dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana dan penerimaan gratifikasi.

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan jadi tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hasbi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Hasbi, KPK juga menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka. 

Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan , Selasa (5/3/2024).

"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," kata Ali Fikri.

"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," ucap Ali Fikri.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga: Kuasa-hukum Sebut Uang Rp3 Miliar dari Dadan Tri kepada Hasbi Hasan Pinjaman untuk Hercules

Namun, Ali Fikri enggan membeberkan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.

"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," ujar Ali Fikri.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura.

Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Sedangkan, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Tbk (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Hercules: Uang Rp3 Miliar dari Dadan Bukan untuk Suap Hasbi Hasan, Saya Pinjam untuk Bangun Kantor

Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved