Pemilu 2024
Suara PSI Melonjak Tak Wajar di Sirekap, KPU Mengaku Belum Bisa Berkomentar, Tunggu Hitung Manual
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie juga mengomentari perolehan suara partainya saat ini di Pileg 2024.
”Sementara jumlah TPS yang masuk itu bertambah, kan, harusnya jumlah suaranya bertambah, bukan berkurang. Sementara ada partai lain yang mengalami kenaikan tidak wajar. Bukan persentasenya. Kalau persentase, kan, otomatis, mengikuti jumlah suara. Nah, ini masalahnya suara yang didapatkan itu turun,” kata Baidowi dikutip Kompas.id, Minggu (3/3).
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik mengaku pihaknya belum mengerti lonjakan suara PSI yang dimaksud. Idham menggarisbawahi, saat ini KPU sedang melakukan rekapitulasi berjenjang untuk memfinalkan hasil Pemilu 2024.
“Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan apa,” kata Idham, Sabtu (2/3).
“Yang jelas, Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu adala berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI, dan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang tersebut,” lanjutnya.
KPU minta bukti
omisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Idham Kholik menjawab soal dugaan adanya penggelembungan suara untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Perolehan suara PSI beberapa hari terakhir menjadi sorotan lantaran mengalami kenaikan yang cukup signifikan
Di sisi lain, warganet mengungkap adanya manipulasi suara di berbagai TPS yang mendongkrak perolehan suara PSI secara nasional
Menanggapi itu, KPU meminta kepada publik untuk menunjukan bukti atau fakta jika merasa janggal dengan hasil rekapitulasi sementara atau real count pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pernyataan itu disampaikan Idham sekaligus merespons soal munculnya polemik atas melonjaknya perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: Suara PSI Naik Tajam, Anies: Dipimpin Anak Presiden tapi Tidak Boleh Seenaknya Sendiri
Naiknya perolehan suara PSI itu sebagian besar diduga publik karena adanya penggelembungan suara.
Kata Idham, sejatinya siapapun di negara ini berhak untuk menyampaikan komentar, namun, hal itu harus dilandasi pada bukti.
"Ya siapapun bisa berkomentar di dalam negara demokrasi siapapun bisa berkomentar, komentar yang baik adalah komentar yang dilandasi pada fakta ataupun data," kata Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Minggu (3/3/2024).
Kata dia, untuk KPU RI sendiri melalui aplikasi Sirekap selalu menampilkan bukti berupa foto data formulir model C.
Di mana, formulir itu menampilkan perolehan suara dari masyarakat yang didapat baik dari KPPS maupun PPLN.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.